Raperda KTR Jakarta Rampung, Pedagang Tetap Dilarang Jualan Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Raperda KTR Jakarta Rampung, Pedagang Tetap Dilarang Jualan Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pembahasan Rancangan Raperda KTR tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok melainkan fokus pada ketentuan ruang khusus tersebut untuk memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok.

Dia mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan. Dia mengatakan, setiap fasilitas publik di Ibu Kota wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup.

“Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucap Pramono.

Pramono menjelaskan, ruang merokok yang disiapkan harus benar-benar terpisah dari area utama kegiatan agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain.

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.