Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan kuota mencapai 220.000 unit pada 2025, program ini dirancang untuk membantu berbagai kelompok profesi, seperti petani, wartawan, buruh, tenaga kesehatan, hingga pengemudi ojek online.
Namun, apa itu rumah subsidi dan seperti apa bentuknya? Rumah subsidi adalah program perumahan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan memberikan hunian layak dengan harga terjangkau melalui bantuan pembiayaan.
Skema utama yang digunakan adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), yang mana pemerintah memberikan subsidi bunga dan uang muka kepada pembeli. Cicilan rumah subsidi memiliki bunga tetap sebesar 5% hingga lunas, berbeda dengan rumah komersial yang bunganya mengikuti suku bunga pasar.
Kriteria penerima rumah subsidi telah diatur secara ketat agar tepat sasaran. Beberapa syarat utama meliputi:
Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 10 juta untuk rumah susun. Belum pernah memiliki rumah sebelumnya dan tidak sedang menerima subsidi perumahan lainnya. Memiliki pekerjaan tetap minimal satu tahun di perusahaan atau instansi tertentu.
Aturan hukum terkait program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Rumah Layak Huni dan Harga Jual Rumah Subsidi.
Seperti Apa Bentuk Rumah Subsidi?
Rumah subsidi umumnya memiliki desain minimalis sederhana dengan ukuran terbatas sesuai standar pemerintah. Berikut ini tiga tipe umum rumah subsidi.
Tipe 21: Luas bangunan 21 meter persegi, biasanya cocok untuk individu atau pasangan baru menikah. Tipe 36: Luas bangunan 36 meter persegi, dilengkapi dua kamar tidur dan satu kamar mandi, ideal untuk keluarga kecil. Tipe 45: Lebih luas dibanding tipe sebelumnya, cocok bagi keluarga yang membutuhkan ruang lebih besar.
Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60–200 meter persegi, sementara desainnya sering dibuat seragam dalam satu kompleks perumahan untuk menekan biaya pembangunan. Meskipun sederhana, rumah subsidi tetap dilengkapi fasilitas dasar, seperti ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi.
Harga Rumah Subsidi pada 2025
Harga rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah dengan kisaran sebagai berikut:
Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 180 juta–Rp 200 juta.Jabodetabek: Rp 200–Rp 220 juta.Kalimantan: Rp 190–Rp 210 juta.Papua dan Maluku: Rp 210– Rp 230 juta.
Dengan harga rumah subsidi tersebut, masyarakat dapat mengajukan KPR bersubsidi melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
