Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Ramai di media sosial X sedang ramai cuitan mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang diberikan fasilitas asuransi swasta oleh kantor dengan alasan pelayanan lebih cepat.
Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara dan memberikan penjelasan.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan diberikan fasilitas berupa BPJS kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.
“Pegawai kami pasti diberikan fasilitas BPJS Kesehatan. Seluruh pegawai jika sakit dan mereka masuk jadi peserta JKN, bisa memakai BPJS,” kata dia saat dihubungi Tribunnnews.com, Rabu (8/1/2025).
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kesempatan para pegawai yang ingin meningkatkan manfaat lebih dari BPJS Kesehatan.
Misalkan dengan naik kelas lebih tinggi atau menambahkan dengan asuransi swasta, dimana pembayaran tambahan pelayanan kesehatan itu ditanggung oleh masing-masing pegawai.
Hal ini kata Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 51 Ayat (1) karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silakan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” ungkap dia.
Cuitan Dokter Gigi Kritik BPJS Kesehatan
Mengutip Tribunnews.com, kabar ini dibagikan oleh dokter gigi, drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025).
Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat.
Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (dok. BPJS Kesehatan)
Lewat postingannya tersebut, drg Mirza menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
“Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan.
Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi,” tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan tersebut.
Drg Mirza merespons pengakuan tersebut dengan kritis.
Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.
“BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut.
Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS.
Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib?
Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK,” ujarnya.