Ramadhan, Sejumlah Kafe di Blitar Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin

Ramadhan, Sejumlah Kafe di Blitar Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin

Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah kafe di Kota Blitar kedapatan menjual minuman keras (miras) di bulan ramadhan kali ini. Mirisnya sejumlah kafe tersebut tidak memiliki izin, namun tetap nekat menjual Miras di bulan suci.

Total ada 2 kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual minuman keras di bulan Ramadhan kali ini. Dari 2 tempat tersebut petugas Satpol PP Kota Blitar menyita puluhan botol Miras.

“Untuk tempat karaoke tutup semua tapi kami menemukan kafe di JL A Yani menjual arak kami menyita 54 botol arak botol kecil dan 22 arak botol besar. Kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di JL Dr Wahidin,” kata Ronny Yoza Passalbesy, PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar.

Puluhan botol miras yang ditemukan itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Blitar. Sang pemilik usaha juga diberikan sanksi sekaligus teguran, agar tidak menjual minuman keras kembali.

Razia ini sengaja digelar Satpol PP bersama Polres Blitar Kota dan TNI, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1445 H/2024.

“Malam ini, kami bersama Polri dan TNI melaksanakan penertiban tempat hiburan malam yang di dalamnya ada penegakan. Kegiatan ini untuk mengamankan SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024 tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan,” kata Ronny.

Razia serupa akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan TNI serta Polres Blitar Kota selama bulan ramadhan kali ini. Diharapkan dengan razia ini peredaran narkoba dan Miras di Kota Blitar bisa diberantas saat bulan suci ini.

“Selama bulan ramadhan kali kami akan terus melakukan razia serupa ke sejumlah tempat,” tutupnya. [owi/aje]