Bisnis.com, JAKARTA – Founder Parinama Astha Rahayu Saraswati memberikan komentar terkait kasus penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis asal Makassar yang menjadi sorotan nasional setelah diketahui korban dijual dan dibeli oleh warga Suku Anak Dalam di Jambi.
Sara, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa praktik penjualan atau perdagangan anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk jika dibungkus dengan dalih budaya, adat, atau bahkan kegiatan filantropi.
“Ini kembali lagi pada edukasi dan sosialisasi bahwa yang namanya perdagangan anak, mau dibungkus budaya adat ataupun mau dibungkus dalam bentuk filantropi sekalipun, itu tetap perdagangan orang,” ucapnya setelah menghadiri acara Bisnis Indonesia Women in SDG’s Award 2025 pada Selasa (11/11/2025).
Ia menilai kasus tersebut mencerminkan masih minimnya pemahaman di masyarakat mengenai perdagangan orang dan pelanggaran hak anak, termasuk dalam konteks perkawinan anak dan kawin kontrak.
“Kita lihat realitanya di seluruh Indonesia masih banyak yang menganggap bahwa perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, meskipun diatur dalam UU Perkawinan terbaru minimalnya 19 tahun, itu masih hal yang biasa. Padahal kalau ada transaksi di situ, seperti kawin kontrak, itu sebenarnya bentuk perdagangan orang,” ujarnya.
Rahayu menekankan pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar tidak memandang manusia sebagai komoditas transaksional. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya ditangani dengan penegakan hukum semata.
“Pencegahan perdagangan orang tidak bisa diatasi hanya dengan sanksi hukum. Harus dilihat dari segi jangka panjang, yang harus melihat akar-akar masalahnya baik dari segi budaya maupun ekonomi. Kalau masalahnya ekonomi, maka yang dibutuhkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Rahayu.
Lebih lanjut, ia menilai penanganan kasus perdagangan orang harus dilakukan lintas sektor dan tidak hanya dibebankan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
“KPPPA itu kementerian koordinatif, bukan teknis. Jadi upaya pencegahan harus melibatkan banyak pihak,” tambahnya.
Kasus penculikan dan penjualan anak Bilqis, asal Makassar yang ditemukan dengan masyarakat adat di Jambi telah menimbulkan keprihatinan luas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah mendalami kasus tersebut dari para pelaku yang sudah tertangkap. Rahayu Saraswati menekankan pentingnya pendekatan jangka panjang berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang.
(Stefanus Bintang Agni)
