PWI Ngawi Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liputan di SPPG Mantingan

PWI Ngawi Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liputan di SPPG Mantingan

Ngawi (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oknum petugas atau karyawan SPPG Mantingan terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik pada Kamis (4/12/ 2025)

Insiden itu terjadi ketika para jurnalis hendak mendokumentasikan proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi sumber gejala keracunan massal.

Alih-alih mendapat akses informasi, para wartawan justru mengalami penghalangan, ancaman, hingga tindakan tidak menyenangkan dari oknum yang berada di lokasi SPPG.

PWI Ngawi menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja-kerja pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam memastikan keterbukaan informasi bagi publik.

“Wartawan bekerja membawa kepentingan masyarakat. Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan pembungkaman dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

PWI Ngawi meminta pihak SPPG memberikan klarifikasi terkait perilaku oknum petugas tersebut serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan memproses kejadian itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siaran ini menjadi bentuk komitmen PWI Ngawi dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan. [fiq/ted]