Mojokerto (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto menyoroti adanya pembatasan akses bagi media saat kegiatan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dalam rangka mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025 yang digelar Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Ketua PWI Mojokerto Aminuddin Ilham menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan pembatasan terhadap jurnalis mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat menyayangkan adanya pembatasan akses bagi media. Kegiatan itu bersifat publik dan penting diketahui masyarakat,” ujar Aminuddin dalam konferensi pers didampingi Sekretaris PWI Mojokerto Arif Rahman dan Penasehat PWI Mojokerto Diak Eko Prawoto, Rabu (8/10/2025).
Sejumlah wartawan televisi swasta juga mengungkapkan bahwa pembatasan dilakukan atas instruksi dari pihak Polda Jatim. Mereka mengaku terkejut karena selama ini hubungan antara PWI Mojokerto dan jajaran kepolisian terjalin baik.
“Selama ini kami bermitra dengan baik. Karena itu kami kaget ketika rekan-rekan media tidak diperbolehkan meliput oleh petugas yang berjaga. Pagi, saya juga sudah izin ke Humas Polres Mojokerto dan dipersilahkan, tapi saat sampai di lokasi kami dilarang masuk ke tenda peresmian,” ungkap salah satu wartawan.
Larangan juga terjadi saat proses penanaman jagung di area persawahan utara Gudang Ketahanan Pangan. Beberapa anggota meminta jurnalis tidak mengambil gambar maupun video dengan alasan instruksi dari Polda Jatim. Sebagai gantinya, pihak Humas Polres Mojokerto akan memberikan dokumentasi resmi kegiatan tersebut.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar koordinasi antara media dan aparat tetap terjaga. Media merupakan mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat,” tegas Aminuddin.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suryanto membantah adanya instruksi pembatasan media. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman di lapangan.
“Tidak ada perintah untuk melarang media meliput kegiatan tersebut. Hanya terjadi miss communication saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polda Jatim di Desa Pacing menelan anggaran sebesar Rp11,1 miliar dengan luas lahan 10.500 meter persegi. CV Ruas Bambu ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan manajemen konstruksi dari PT Elemen 33. Dua unit gudang berkapasitas masing-masing 1.000 ton tersebut ditargetkan rampung dalam 90 hari kalender dan dilengkapi fasilitas kantor operasional, mushola, serta dua pos jaga. [tin/beq]
