Malang (beritajatim.com) – Puluhan pekerja media di Malang Raya yang tergabung dalam lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI, PFI dan pers mahasiswa menggelar aksi damai menolak Revisi UU Penyiaran. Demo digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat, (17/5/2024).
Mereka menolak RUU Penyiaran karena dianggap mengekang kebebasan pers. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers tidak boleh dibatasi. Sebab, pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi.
“Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.
Ketua AJI Malang, Benni Indo menyebut, larangan penayangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS. Pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni Indo.
Sedangkan, Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan mengatakan, setelah menggelar aksi mereka akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. “Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” ujar Tiawan. (luc/kun)