Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Putusan Praperadilan: Penyitaan Truk Solar Ilegal di Pasuruan Kota Dinilai Tak Sah – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Putusan Praperadilan: Penyitaan Truk Solar Ilegal di Pasuruan Kota Dinilai Tak Sah

Putusan Praperadilan: Penyitaan Truk Solar Ilegal di Pasuruan Kota Dinilai Tak Sah

Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Pasuruan Kota kembali dihadapkan pada catatan kelam dalam menangani perkara pidana. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan bahwa penyitaan lima truk tangki berisi solar bersubsidi di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, pada 20 Februari lalu, tidak sah.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan pada Rabu (20/03/2024) mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hakim memutuskan bahwa penyitaan truk tangki tersebut tidak sesuai prosedur dan memerintahkan penyidik untuk segera mengembalikannya.

“Kami sejak awal memang merasa proses penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan melebihi tenggang waktu,” ujar Yuliana, salah satu kuasa hukum pemohon, usai sidang.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengaku menghormati putusan hakim dan menyatakan akan mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan pelajari, setelah itu kami akan tentukan langkah hukum ke depannya seperti apa,” katanya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menilai putusan ini menunjukkan kecerobohan dan rendahnya profesionalisme penyidik Polres Pasuruan Kota.

“Kasus ini bisa disengaja bisa tidak, tetapi tetap saja itu bagian rendahnya profesionalisme penyidik,” kata Lujeng.

Lujeng mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi pihak lain dalam kasus ini untuk menggagalkan proses hukum.

“Jangan sampai sidang praperadilan ini hanya akal-akalan untuk cuci tangan karena ada intervensi pihak lain,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa meskipun prosedur penyitaan tidak sah, penyidik tetap harus menyelidiki dan membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana pengangkutan BBM ilegal.

“Jika terbukti terjadi tindak pidana, maka penyidik harus membuat sprint baru agar muncul kesan polisi serius dalam kasus ilegal,” urainya.

Lujeng juga mengkritik vonis rendah dalam kasus BBM yang melibatkan AW dari PT MCN, yang dinilainya tidak memberikan efek jera.

“Aparat penegak hukum harus lebih empati terhadap rakyat, karena yang dirugikan adalah rakyat kecil,” pungkasnya. (ada/ian)

Merangkum Semua Peristiwa