Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, akan menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Zulfikar, sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kita sebagai pembentuk undang-undang, namanya putusan dan di dalam UU MK itu sendiri dinyatakan putusannya final dan mengikat. Nanti kita akan lihat di dalam pembahasan UU Pemilu berikutnya. Mudah-mudahan, kita bisa patuhi semua dan harapannya bisa ikuti karena UU MK bilangnya putusannya final dan mengikat,” ujar Zulfikar saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025).
Zulfikar mengatakan, dengan putusan MK menghapuskan presidential threshold, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden bakal banyak seusai dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang lebar pilpres selalu berlangsung duaputaran.
“Kalau seperti itu putusannya, kemungkinan, berapa pun partai politik peserta pemilu nanti entah 2029 atau di 2034, itu kan bisa mencalonkan presiden dan wakil presidennya. Kalau seperti itu, pilpres pasti selalu 2 putaran terus,” ungkap dia.
Menurut Zulfikar, DPR dan pemerintah bakal melakukan rekayasa konstitusional sebagaimana amanat putusan MK untuk mencegah munculnya banyak capres-cawapres menghilangkan substansi demokrasi. Dia menilai rekayasa konstitusional tersebut akan dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Yang terpenting, kata Zulfikar, sekarang ini adalah perlu adanya kesadaran partai politik untuk merekrut bakal calon pemimpin yang berkualitas ke depannya. Termasuk, tetap memikirkan berkoalisi atau bekerja sama sejak awal dengan parpol lain, meskipun normalnya memberikan ruang untuk mencalonkan paslon masing-masing.
“Kita berharap pada kedewasaan partai politik kita. Walaupun normanya memberikan ruang yang besar kepada partai politik untuk bisa mengusulkan paslonnya sendiri-sendiri, tetapi partai politik ini punya kesadaran tinggi, karena partai politik yang menentukan konstelasi politik ke depan,” pungkas dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.