Putusan MK dan Masa Depan IKN
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
TIDAK
ada kebijakan negara yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dengan visi megaproyek dan ambisi pemerataan pembangunan, tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi pengecualian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023—khususnya mengenai jangka waktu hak atas tanah di
IKN
—menegaskan hal itu dengan jelas.
Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik investasi, membuka ruang partisipasi swasta, tetapi semua itu harus dilakukan tanpa menyingkirkan koridor konstitusi.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kembali tampil ke panggung paling depan.
Dalam logika MK, jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang selama 130–190 tahun bukan hanya berlebihan, tetapi berpotensi meminggirkan kendali negara atas tanah yang menjadi aset strategis.
Negara tidak boleh menggadaikan penguasaan atas tanah hingga dua abad hanya demi memikat investasi. Konstitusi tidak dapat dinegosiasikan oleh kebutuhan pragmatis pembangunan.
Putusan ini hadir bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di atas rel konstitusi: negara menguasai, rakyat memperoleh manfaat, dan hak atas tanah tidak menjadi instrumen penundukan negara oleh kepentingan modal jangka panjang.
Tanah selalu menjadi titik sensitif dalam pembangunan skala besar. Di wilayah IKN, isu ini menjadi semakin rumit karena mencakup tiga lapis kepentingan: kepentingan negara sebagai pengatur, kepentingan investor sebagai pembangun, dan kepentingan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak.
Ketika UU IKN memberikan peluang pemberian hak atas tanah hingga lebih dari satu abad, persoalannya bukan hanya soal investasi, tetapi soal masa depan kendali negara.
Putusan MK
menetapkan batas baru yang lebih moderat: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. HGB maksimal 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai dengan batasan serupa.
Semua itu hanya boleh diberikan bila kriteria evaluasi objektif terpenuhi. Tidak ada perpanjangan otomatis, tidak ada hak tanpa evaluasi, tidak ada konsesi panjang yang mengunci negara.
Prinsipnya sederhana: negara harus dapat memulihkan kendali apabila syarat konstitusional tidak terpenuhi.
Dalam konteks pembangunan IKN, landasan ini memaksa pemerintah untuk menata ulang relasi antara aset tanah dan investasi.
Tanah bukan komoditas yang harus dibiarkan tersandera kontrak panjang, tetapi sumber daya strategis yang menjadi penentu masa depan negara.
Pengelolaan yang keliru bukan hanya merugikan generasi hari ini, melainkan juga generasi mendatang yang tidak memiliki suara saat kebijakan dibuat.
Tidak ada pembangunan IKN tanpa investasi. Narasi itu valid. Pemerintah perlu pola pembiayaan kreatif untuk menghindari pembebanan fiskal jangka panjang, dan partisipasi swasta menjadi kunci.
Namun, putusan MK memberi pengingat penting: investasi bukan alasan untuk melemahkan asas keadilan antargenerasi dan penguasaan negara atas aset strategis.
Kepastian hukum adalah syarat penting bagi investor. Namun, kepastian hukum yang ditawarkan negara tidak boleh berubah menjadi kepastian penyerahan kendali. Putusan MK tidak menutup pintu investasi; yang berubah adalah parameter permainan.
Investor tetap bisa masuk, tetapi dalam skema yang transparan, rasional, dan tidak mengunci negara selama satu setengah abad ke depan.
Inilah bentuk perlindungan hukum yang paling sehat: pembangunan berjalan, tetapi negara tidak kehilangan kedaulatan atas setiap jengkal tanah.
Dalam perspektif tata kelola, putusan MK memaksa pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan turunannya—baik Perpres, peraturan Otorita IKN, maupun kerja sama investasi.
Semua harus dikaji ulang agar selaras dengan prinsip konstitusi. Ini bukan penundaan; ini koreksi ke arah tata kelola yang lebih cerdas dan berkelanjutan.
Pembangunan IKN akan bertahan bukan karena gedung-gedungnya menjulang, tetapi karena kepercayaan publik ikut berdiri.
Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pembangunan ini tidak melanggar hak mereka, tidak merusak lingkungan, dan tidak meminggirkan kelompok rentan.
Putusan MK memperluas ruang kepercayaan itu. Koreksi terhadap durasi hak atas tanah mengirim sinyal bahwa kepentingan modal tidak boleh melampaui kepentingan rakyat.
Kepercayaan investor juga tetap dijaga. Putusan MK justru memberikan ruang kepastian melalui regulasi yang proporsional: jangka waktu jelas, mekanisme evaluasi jelas, dan kepastian hukum tetap ada.
Ketidakpastian hukum justru muncul apabila hak diberikan sedemikian panjang sehingga negara kehilangan kemampuan melakukan koreksi ketika kebijakan tidak lagi adil atau relevan.
Dengan putusan ini, keseimbangan menjadi inti persoalan. Negara harus mampu menjaga kepercayaan publik dan kepercayaan investor sekaligus.
Pembangunan IKN bukan proyek satu rezim atau satu generasi, melainkan proyek lintas generasi. Tanpa kepercayaan, semua visi dapat runtuh, bahkan sebelum bangunan berdiri.
Putusan MK bukan akhir dari cerita, melainkan penentu arah. Masa depan IKN tidak ditentukan oleh seberapa cepat proyek ini selesai, tetapi seberapa kuat ia berdiri dalam prinsip negara hukum.
Pembangunan yang mengabaikan konstitusi mungkin akan terlihat efektif sesaat, tetapi akan rapuh ketika digugat oleh kenyataan dan sejarah.
Tugas pemerintah sekarang bukan mempertanyakan putusan MK, tetapi mengintegrasikannya ke dalam kebijakan.
Revisi regulasi turunan perlu dilakukan cepat, transparan, dan terukur. Mekanisme evaluasi hak atas tanah harus dirumuskan secara tegas dan tidak menjadi celah politik.
Yang lebih penting lagi, pemerintah perlu menyadari bahwa legitimasi pembangunan tidak hanya datang dari investor, tetapi juga dari rakyat yang percaya bahwa negara tidak mengkhianati prinsip konstitusinya sendiri.
Pada akhirnya, IKN tidak boleh hanya menjadi simbol perpindahan ibu kota. IKN harus menjadi simbol kematangan negara dalam mengelola pembangunan besar tanpa mengorbankan konstitusi. Putusan MK sudah memberi arah.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara akan berjalan mengikuti kompas konstitusi, atau kembali membiarkan pembangunan bergeser dari rel hukum?
Masa depan IKN akan ditentukan bukan hanya oleh crane dan beton, tetapi oleh penghormatan terhadap konstitusi. Di situlah letak fondasi yang sesungguhnya.
Tanpa itu, bangunan apa pun hanya akan berdiri di atas pasir. Dengan itu, pembangunan bukan hanya megah—tetapi bermartabat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Putusan MK dan Masa Depan IKN
/data/photo/2025/11/01/69057370b72ca.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)