Purbaya Rilis Aturan KUR Rumah, Bagaimana Skemanya?

Purbaya Rilis Aturan KUR Rumah, Bagaimana Skemanya?

FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah resmi merilis aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk rumah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 65 Tahun 2025 Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Prrogram Perumahan yang telah diundangkan pada 24 September 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa masyarakat bisa mendapatkan subsidi bunga KPR hingga 10 persen per tahun.

Skema subsidi ini adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan dalam sektor perumahan nasional.

Selain itu untuk mendukung adanya program penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Perlu dicatat dalam aturan tidak semua rumah bisa mendapat subsidi penuh 10 persen. Nilai efektif menurut pasal 14 besaran ditetapkan sebesar 5 persen.

Jangka waktunya paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

“Subsudi bunga ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah pertama mereka, sekaligus menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi,” jelas Purbaya.

Jika melewati waktu yang di atas maka perpanjangan tidak akan diberikan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan.

Rumah dengan plafon tertentu bunga yang bersubsidi diatur dalam pasal 15 yakni plafon di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebesar Rp 10 persen.

Semantara untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5 persen. (Elva/Fajar)