Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan enggan melanjutkan skema pembagian beban bunga (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema tersebut. Ia menilai kebijakan burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya dijaga secara independen.
“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” jelas Purbaya.
Meski demikian, mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui skema burden sharing dapat diterapkan pada kondisi krisis tertentu. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga batas antara kebijakan fiskal dan moneter.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tegasnya.
Sebelumnya, pada September lalu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sempat mengumumkan rencana penerapan burden sharing untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dalam program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita terkait ekonomi kerakyatan.
Mekanisme burden sharing dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran setelah dikurangi imbal hasil penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.
“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 hingga program pemerintah tersebut berakhir,” tulis pernyataan bersama Kemenkeu dan BI, Senin (8/9/2025).
Dalam praktiknya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.
Kemenkeu dan BI juga menegaskan, pelaksanaan skema ini akan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
