Tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran terencana, kami sudah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD, jadi ke Angkatan Darat ini.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengupayakan agar pencairan dana bencana ke depan tidak hanya dapat diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tetapi juga melalui Satuan Tugas Darurat Jembatan (Satgas Jembatan).
Satgas Jembatan berada di bawah koordinasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun jembatan darurat, khususnya di wilayah terpencil dan terdampak bencana.
“Tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran terencana, kami sudah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD, jadi ke Angkatan Darat ini,” kata Purbaya, di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, hingga akhir 2025 BNPB masih memiliki sisa anggaran bencana sekitar Rp1,5 triliun.
Sebelumnya, BNPB juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Desember, termasuk Rp650 miliar untuk penanganan bencana di Sumatera. Saat ini, dana siap pakai yang tersedia tercatat sebesar Rp1,51 triliun.
Dana tersebut tengah diupayakan untuk dapat dialihkan kepada Satgas Jembatan, terutama untuk membangun kembali akses infrastruktur di wilayah Sumatera yang terdampak banjir dan longsor.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut pembangunan jembatan di sejumlah wilayah bencana di Sumatera dilakukan secara swadaya, bahkan hingga berutang.
Merespons hal ini, Menkeu menyatakan tidak keberatan apabila Satgas Jembatan mengajukan pencairan dana hingga Rp1 triliun dari sisa anggaran bencana BNPB.
Dana itu dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang serta mengganti biaya pembangunan jembatan dan pengadaan alat berat.
“Mereka perlu ganti jembatan-jembatan yang mereka beli, utang-utang yang mereka sudah keluarkan untuk membeli jembatan itu, dan alat-alat berat yang diperlukan oleh mereka. Anggarannya ada, jadi kalau bisa dimasukkan hari ini, hari ini langsung cair,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Purbaya membuka peluang agar pengajuan dana bencana juga mencakup dukungan kebutuhan personel TNI dan pihak lain yang terlibat dalam Satgas Jembatan, termasuk untuk konsumsi dan operasional di lapangan.
Menurutnya, pengajuan tersebut masih masuk akal, mengingat beratnya kondisi kerja di daerah bencana. Purbaya menilai para personel di lapangan perlu mendapatkan perlakuan yang lebih layak.
Sebelumnya, Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah terdampak bencana.
Rapat tersebut membahas percepatan penanganan dan pemulihan wilayah pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah dalam mempercepat penyaluran anggaran negara sesuai arahan Presiden. Hingga kini, pemerintah telah mencairkan dana darurat sebesar Rp268 miliar kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota (K/L) terdampak bencana.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
