Puncak Bogor Bakal Diserbu 2,83 Juta Orang saat Nataru, Awas Macet Horor

Puncak Bogor Bakal Diserbu 2,83 Juta Orang saat Nataru, Awas Macet Horor

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada sekitar 2,83 juta warga yang memadati kawasan Puncak, Bogor, selama musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Kepala BKT Hermanta menyampaikan, kawasan Puncak masih akan menjadi tujuan favorit para warga Jakarta dan sekitarnya sebagai destinasi liburan akhir tahun. 

“Karena ternyata, Puncak ini masih menjadi tempat yang diminati para wisatawan yang berkisar 2,83 juta orang, sedangkan untuk 1,84 juta itu berasal dari Jabodetabek,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/12/2025). 

Sementara sisanya atau sekitar 988.000 yang akan menghabiskan masa Nataru di Puncak, berasal dari luar Jabodetabek, khususnya Karawang.

Untuk itu, perlu strategi khusus yang cukup solutif untuk menangani dan mengantisipasi kepadata di wilayah tersebut. 

Secara umum, sebnyaka 119,5 juta orang berpotensi melakukan perjalanan, baik luar maupun dalam provinsi, pada masa libur akhir tahun ini. 

Kementerian Perhubungan pun memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan jumlah perkiraan pergerakan sebanyak 17,18 juta orang.

Dari survei yang telah dilakukan, Kabupaten Bogor—termasuk Puncak di dalamnya—masuk dalam lima besar kab/kota destinasi favorit di Indonesia selama libur Nataru. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun telah mengantisipasi kepadatan di titik krusial, seperti ruas Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) di Parungkuda, Kab. Sukabumi yang berpotensi mengalami kemacetan parah jika tidak dikelola dengan tepat. 

Pemerintah pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2025/2026. 

Tercantum perihal pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Pembatasan tersebut termasuk di jalan tol Jakarta—Bogor—Ciawi, Ciawi—Cigombong—Cibadak, dan Bogor Ring Road (BORR). 

Sementara untuk jalur non-tol, pembatasan juga dilakukan pada jalur Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung.