Jember (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berunjuk rasa di bundaran depan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024) malam.
Mereka menolak Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang memberangus praktik jurnalisme investigatif. Para jurnalis dari berbagai media massa ini menganggap RUU Penyiaran mengancam demokrasi di Indonesia.
Mereka melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol protes. “Jalan mundur ini menyimbolkan bahwa kebebasan pers yang sudah berjalan 25 tahun sejak disahkannya UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tidak akan ada artinya jika RUU ini disahkan,” kata Mahfudz Sunarji, koordinator aksi.
“Ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang membatasi kebebasan pers. Itu jadi poin utama. Kita harus tolak. Jangan biarkan RUU ini disahkan,” kata Mahfudz
Mahfud menambahkan, beberapa pasal juga memberangus peran Dewan Pers. “Perannya digantikan lembaga lain yang melakukan koreksi dan penyelesaian sengketa pers. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Sementara itu, Imam Nawawi, jurnalis salah satu media massa daring, mencurigai adanya operasi kekuasaan yang bertujuan memberangus kebebasan pers. “Revisi UU Penyiaran terang-terangan menyusupkan kepentingan kekuasaan untuk mengendalikan pers,” katanya.
“Kekuasaan sepertinya merasa terganggu dengan pemberitaan investigasi. Jadi mereka perlu mengekang pers lewat revisi UU Penyiaran, dan menghambat pers menginvestigasi skandal pejabat,” kata lelaki berkepala licin ini. [wir]