Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puluhan Rumah Pemotongan Unggas di Blitar Tak Bersertifikat Halal

Puluhan Rumah Pemotongan Unggas di Blitar Tak Bersertifikat Halal

Blitar (beritajatim.com) – Puluhan Rumah Potong Unggas (RPU) yang biasa menyembelih ayam hingga bebek di Kabupaten Blitar ternyata tidak mengantongi sertifikat halal. Hal itu tentu mencengangkan, karena rumah pemotongan unggas tersebut sudah beroperasi cukup lama.

Lantas bagaimana hukum daging ayam serta bebek yang disembelih oleh rumah pemotongan unggas yang tak bersertifikat halal? Meski belum memiliki sertifikat halal, namun belum tentu juga cara pemotongan hewan di tempat tersebut tidak sesuai syariat.

Namun pada dasarnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mewajibkan sertifikat halal produk makanan dan minuman, termasuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang menyediakan daging aman, sehat, utuh dan halal.

“Masih banyak rumah pemotongan yang belum bersertifikat halal, terutama kelompok perunggasan seperti ayam, bebek, puyuh, mentok atau itik dan lainnya,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kabid Keswan dan Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin, Minggu (12/5/2024).

Sejauh ini di Kabupaten Blitar memang sudah ada 3 RPH dan 2 RPU milik swasta yang sudah tersertifikasi halal. Namun di luar 5 tempat tersebut, masih banyak rumah pemotongan hewan dan unggas di Kabupaten Blitar yang tak bersertifikat halal.

“Jadi kalau secara persyaratan kelengkapan RPU, memang belum bisa memenuhi untuk mendapat sertifikat halal,” bebernya.

Pemkab Blitar memberikan batas waktu hingga Oktober 2024 ini untuk tempat pemotongan unggas agar mengurus sertifikat halalnya. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar mengakui belum bisa menertibkan semua tempat pemotongan unggas terkait sertifikat halal.

Yang bisa dilakukan oleh Disnakkan Kabupaten Blitar yakni memfasilitasi RPU agar segera tersertifikasi halal. “Rencananya tahun 2024 ini akan dibangun RPU dari Dana Anggaran Khusus (DAK) pusat,” ungkapnya.

Sebenarnya sertifikasi halal adalah kewenangan dari Kemenag, serta MUI sebagai auditor. Bersama beberapa OPD terkait seperti Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM serta DPMPTSP.

Oleh karena itu Disnakkan terus berupaya melakukan sosialisasi dan fasilitasi, termasuk tahun ini dalam rangka pelaksanaan kurban. “Kami akan melaksanakan webinar ke para takmir masjid atau panitia kurban, untuk sosialisasi dan pembelajaran pemotongan hewan kurban kaidah halal,” terangnya. [owi/suf]