JABAR EKSPRES – Patroli gabungan TNI-Polri, Satpol PP, menemukan puluhan rumah makan yang masih melayani pembeli secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota yang melarang berjualan dari waktu imsak hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam patroli tersebut, belasan warung makan kedapatan membiarkan pengunjung makan di tempat. Pemilik usaha mengaku belum mendapat informasi resmi terkait aturan jam operasional selama Ramadan.
“Kami baru tahu setelah ditegur tim gabungan,” ujar salah satu pemilik warung, Jumat (14/3/2025).
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kota Banjar 2025-2030 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama, menegaskan bahwa surat edaran telah disosialisasikan sejak awal Ramadan melalui media sosial dan forum UMKM.
“Aturan ini bentuk toleransi kepada yang berpuasa, pelaku usaha harus patuh,” tegasnya.
Fera menjelaskan, patroli merupakan tindak lanjut sosialisasi untuk mengingatkan pelaku usaha.
“Jika masih melanggar setelah teguran, kami akan bertindak tegas sesuai peraturan,” imbuhnya.
Aturan tersebut juga melarang restoran, kafe, atau UMKM membuka layanan makan di tempat selama jam yang ditetapkan.
BACA JUGA: Laporan Dugaan Pungli, POSNU Kota Banjar Tolak Keras ‘Sapi Perah’ di Lembaga Pendidikan Islam!
Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha telah memahami aturan setelah diberi penjelasan. Namun, pihaknya tetap akan mengintensifkan patroli hingga akhir Ramadan untuk memastikan kepatuhan.
Satpol PP Kota Banjar mengatakan, operasi serupa akan terus digelar guna memastikan aturan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi diimplementasikan secara nyata. (CEP)
