Madiun (beritajatim.com) – Peringatan Hari Buruh atau May Day diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) di depan Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (01/05/2024).
Aksi buruh ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sejumlah tuntutan disuarakan, termasuk kenaikan upah, penolakan Omnibus Law, dan penyelesaian hak eks karyawan PT Karyamitra Budisentosa.
Setelah berorasi, para buruh melakukan tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi upah yang dinilai tidak sebanding dengan jerih payah mereka.
Koordinator SBMR, Aris Budiono, menyampaikan bahwa upah buruh di Kabupaten Madiun hanya naik kurang dari 10 persen, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama dengan harga bahan pokok yang tidak stabil.
“Selain tuntutan nasional, kami juga meminta Pemkab Madiun untuk mendirikan PHI di setiap kota/kabupaten dan segera menyelesaikan hak 395 eks karyawan PT Karyamitra Budisentosa yang belum dibayarkan,”kata Aris.
Aris mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa persoalan ini ke PHI Surabaya dan berkirim surat ke kurator, namun belum ada respon. Ia berharap eks karyawan dapat dipekerjakan di PT Sintex sambil menunggu pencairan hak mereka.
Menanggapi tuntutan buruh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kuwat Edy Santoso, berjanji akan mengupayakan dan mengawal hak-hak buruh. Dia mendorong dinas terkait untuk menjamin dan memfasilitasi agar nasib buruh tidak terbengkalai, baik dengan membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru atau memastikan hak mereka terbayarkan. [fiq/ian]