Pulau Kecil Seperti di Raja Ampat Dilarang Ditambang! Ini Aturannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ada aturan yang melindungi pulau-
pulau kecil
seperti pulau-pulau yang ditambang di
Raja Ampat
, Papua Barat Daya. Ini undang-undangnya.
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil
mengatur mengenai hal ini.
UU Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Larangan menambang di pulau kecil ada di UU Nomor 27 Tahun 2007, pasalnya tidak diubah di UU Nomor 1 Tahun 2014.
Aturan ini juga disebut-sebut oleh Greenpeace hingga Menteri
Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq.
Berikut bunyinya:
Bagian Keenam
Larangan
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Adapun nikel merupakan mineral logam. Larangan menambang mineral ada pada Pasal 35 huruf k di atas.
Ketentuan pidana diatur pada Pasal 73. Pelanggarnya bakal dipenjara dua tahun dan maksimal 10 tahun, dengan pidana Rp 2 miliar.
Lalu bagaimana dengan batasan ukuran “pulau kecil”? Ini ada dalam Pasal 1 poin 3 di UU Nomor 1 Tahun 2014.
Pasal 1
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya
2000 km persegi sama dengan 200.000 hektare. Lantas berapa ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat?
Ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat kebanyakan adalah pulau kecil, kecuali satu pulau.
1. Pulau Gag seluas 187,87 hektare ditambang oleh PT GAG Nikel
2. Pulau Kawei seluas 4.561 hektare ditambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM
3. Pulau Manuran punya luas 743 hektare ditambang PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
4. Pulau Waigeo adalah pulau terbesar di Raja Ampat. Luasnya adalah 3.155 km persegi. Pihak penambangnya adalah PT ASP
5. Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare ditambang PT Mulia Raymond Perkasa atatu PT MRP
6. Pulau Manyaifun seluas 21 hektare ditambang PT MRP
Jadi, kebanyakan pulau yang ditambang adalah pulau-pulau kecil, kecuali Pulau Waigeo, pulau terbesar di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pulau Kecil Seperti di Raja Ampat Dilarang Ditambang! Ini Aturannya Nasional 9 Juni 2025
/data/photo/2025/06/09/684648b72c75a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)