Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ditemukan praktik jual beli pulau Indonesia ke negara lain. Salah satu penjualan yang ditemukan berada di New York, Amerika Serikat.
Sebagai informasi, jual beli pulau merupakan praktik yang ilegal di Indonesia.
“Belakangan dijual dan ditawarkan di New York, jadi heboh,” ujar Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Trenggono menyampaikan, pulau-pulau yang menjadi bagian wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan, selama mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan, dimanfaatkan boleh, jual beli tidak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut Menteri KKP menuturkan, Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga pulau-pulau di dalam negeri, salah satunya melalui pengawasan digital dengan menggunakan satelit. Hal ini untuk memonitor penggunaan pulau-pulau tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa install pengawasan digital melalui satelit sehingga kita bisa monitor pulau mana yang bisa digunakan untuk pariwisata dan mana yang tidak boleh,” jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5014920/original/056289000_1732116213-WhatsApp_Image_2024-11-20_at_21.56.26.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)