Polisi menetapkan George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin 16 Desember 2024.
Ade Ary menerangkan, GSH dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. “Ancaman maksimal pidana 5 tahun,” tandas dia.
Sebelumnya, korban Dwi Ayu dihajar oleh anak dari bos roti gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
“Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata dia dalam keterangannya, Minggu 15 Desember 2024.