Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com – Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024, bisa dikualifikasi sebagai fitnah. Bahkan, kata Albert, publikasi OCCRP tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.

“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Albert kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Albert menegaskan, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Menurut dia, publikasi OCCRP merupakan bentuk pengadilan oleh NGO atau trial by NGO.

“Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tetapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” tegas dia.

Albert menilai seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Jokowi. Menurut Albert, hal tersebut sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

“Kami mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan agar kembali pada asas hukum internasional, omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil, haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum,” pungkas Albert terkait Jokowi jadi pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP.

Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politik, Jokowi meminta media untuk menanyakan langsung kepada OCCRP, lembaga yang menentukan nominasi daftar pemimpin paling korup. Ia juga menyebut berbagai pihak dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan orang lain.

“Ya ditanyakan saja, tanyakan saja, hahaha. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah, bisa pakai NGO (Non-Governmental Organization), bisa pakai partai, bisa pakai ormas, atau menuduh untuk membuat framing jahat,” pungkas Jokowi.