Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puasa Syawal atau Qada Ramadan: Mana yang Lebih Utama Didahulukan?

Puasa Syawal atau Qada Ramadan: Mana yang Lebih Utama Didahulukan?

Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Syawal merupakan momen istimewa bagi umat Islam, sebagai waktu untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Selain merayakan Idulfitri, bulan ini juga menjadi kesempatan emas untuk melaksanakan puasa Syawal, yaitu puasa enam hari yang pahalanya disebutkan setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.

Namun, sebagian umat Islam masih memiliki kewajiban mengganti (qada) puasa yang tertinggal di bulan Ramadan, baik karena sakit, haid, nifas, atau alasan syar’i lainnya. Namun, apakah sebaiknya mendahulukan mengganti puasa Ramadan atau menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu? Untuk menjawabnya, berikut ini penjelasan berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Dalil Anjuran Puasa Sunah Syawal

Anjuran melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal bersumber dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Barang siapa puasa Ramadan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh”. (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan keutamaan puasa Syawal sebagai amalan sunah yang sangat dianjurkan karena ganjarannya yang besar.

Dalil Kewajiban Puasa Qada Bulan Ramadan

Sementara itu, kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” .(QS Al-Baqarah: 184)

Dalam karya Imam An-Nawawi dijelaskan puasa Ramadan bisa ditinggalkan karena dua sebab, yakni ada uzur syar’i, seperti haid, nifas, sakit, dalam perjalanan, hamil atau menyusui. Dalam hal ini, seseorang diperbolehkan mengganti puasanya kapan saja sebelum Ramadan berikutnya.

Kemudian, tidak ada uzur, artinya seseorang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i. Maka dalam kasus ini, dia wajib segera mengganti puasa setelah Ramadan, dan tidak boleh mendahulukan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, sebelum melunasi utang puasanya.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam “Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj” menyebutkan makruh hukumnya jika seseorang mendahulukan puasa Syawal dibandingkan dengan puasa qada Ramadan, bahkan jika puasa yang ditinggalkan disebabkan oleh uzur. Hal ini karena jika puasa Syawal dilakukan sebelum mengganti puasa Ramadan, maka pahala sempurna seperti yang dijanjikan dalam hadis tidak akan diperoleh.

Senada dengan itu, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menganjurkan agar seseorang terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban qada Ramadan, agar dia segera bebas dari tanggungan dan dapat meraih pahala puasa sunah secara maksimal.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan mengganti puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus didahulukan sebelum menunaikan puasa Syawal. Dengan mendahulukan qada, seseorang tidak hanya terbebas dari tanggung jawab puasa yang tertinggal, tetapi juga tetap bisa mendapatkan pahala sempurna dari puasa enam hari di bulan Syawal yang nilainya setara dengan puasa sepanjang tahun.

Merangkum Semua Peristiwa