Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puasa Qada dan Syawal Sekaligus, Apakah Sah?

Puasa Qada dan Syawal Sekaligus, Apakah Sah?

Jakarta, Beritasatu.com – Memasuki bulan Syawal, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah puasa Syawal sebanyak enam hari sebab dapat memberi keutamaan tertentu. Meski begitu, sebagian orang khususnya perempuan sering kali dilanda dilema sebab mereka juga harus menjalankan puasa qada. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan bolehkah menggabungkan puasa qada dan Syawal?

Rasulullah SAW telah memberi anjuran kepada umatnya untuk melakukan puasa Syawal sebab memiliki keutamaan pahala layaknya berpuasa selama satu tahun penuh, sebagaimana tertera dalam hadis berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: “Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti berpuasa sepanjang tahun”. (HR Muslim Nomor 1164)

Di sisi lain, puasa qada merupakan puasa pengganti bagi seseorang yang berhalangan menunaikan puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, dalam perjalanan, atau sedang dalam fase menstruasi bagi perempuan.

Hukum puasa qada adalah wajib bagi mereka yang meninggalkan ibadah puasa bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Sementara puasa Syawal hukumnya adalah sunah. Lalu, bagaimana hukum menggabungkan kedua puasa ini?

Hukum Menggabungkan Puasa Qada dan Syawal

Hukum menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah Syawal menjadi perdebatan di kalangan ulama dengan beberapa pandangan yang berbeda sebagai berikut ini.

Ulama Hanabilah berpendapat jika seseorang menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal, maka hanya salah satu puasa yang dianggap sah, yaitu puasa qada.

Sementara, mayoritas ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah menyatakan menggabungkan niat kedua puasa tersebut diperbolehkan. Dalam pandangan ini, seseorang akan mendapatkan pahala baik untuk puasa qada maupun Syawal.

Sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari ulama Hanabilah menolak penggabungan kedua puasa tersebut dengan alasan puasa qada hukumnya wajib, sementara puasa Syawal memiliki landasan hukum sebagai ibadah sunah.

Menurut sebagian ulama, meskipun penggabungan niat sah secara hukum, pahala puasa setahun penuh seperti yang disebutkan dalam hadis mengenai puasa Syawal tidak akan diperoleh.

Oleh karena itu, menggabungkan niat puasa qada Ramadan dan puasa Syawal diperbolehkan menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, tetapi tidak disarankan jika ingin memperoleh pahala sempurna dari ibadah puasa Syawal.

Untuk mendapatkan pahala maksimal, Nabi Muhammad SAW mensyaratkan pelaksanaan puasa qada Ramadan terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan puasa Syawal selama enam hari.

Merangkum Semua Peristiwa