Puan menyebut putusan tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia. Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat afirmasi gender yang selama ini menjadi perhatian dunia.
“Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” tutur Puan yang juga perempuan pertama sebagai Ketua DPR RI itu.
Ia menilai kebijakan afirmatif di parlemen merupakan upaya untuk memastikan keterwakilan yang lebih adil serta membuka ruang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis di lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Puan memaparkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni sekitar 21,9 persen atau 127 dari total 580 anggota DPR.
“Kemajuan ini patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, Puan menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat parlemen berpuas diri. Keputusan MK, menurutnya, harus menjadi momentum memperkuat representasi perempuan, bukan hanya dari segi jumlah, tetapi juga pada posisi strategis di setiap AKD.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357687/original/045263700_1758537125-IMG_6808.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)