Jakarta –
DPR berencana merevisi UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat tentang Kehutanan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan revisi UU Kehutanan akan dilakukan usai penanganan bencana di Sumatera selesai.
“(Revisi UU Kehutanan) ya tentu saja setelah bencana ini selesai ditangani,” kata Puan di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).
Puan mengatakan DPR telah memanggil Kementerian Kehutanan. Ketua DPP PDIP itu mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap UU Kehutanan yang berlaku saat ini.
“Ya setelah kemarin Komisi IV melakukan memanggil Kementerian Kehutanan, kita akan evaluasi, apa saja, bagaimana, dan kapan akan dilakukan,” ujarnya.
RUU Kehutanan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Revisi tersebut merupakan usulan dari Komisi IV DPR.
Data tersebut diketahui berdasarkan situs dashboard penanganan bencana darurat banjir dan longsor di Aceh, Sumut, Sumbar, Jumat (5/12), pukul 17.00 WIB.
Berikut data terbarunya:
Jumlah korban meninggal: 867 orang
Jumlah korban hilang: 521 orang
Jumlah korban terluka: 4.200 orang
Jumlah rumah rusak: 121 ribu unit
Jumlah kabupaten/kota terdampak: 51
(amw/rfs)
