Puan Sebut Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD

Puan Sebut Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal atau daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. 

Hal itu dinyatakan Puan saat mengungkap hasil diskusi internal DPP PDIP. 

“Kita semua mendiskusikan bahwa ya apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli.

Puan mengatakan, bahwa UU mengatur Pemilu harus digelar tiap lima tahun sekali. “Karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” katanya.

Sebelumnya, Puan juga menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli. 

Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR. 

“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

Puan juga menyebut fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak. Sebab, kata Puan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.

Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” imbuh Puan.