Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani ikut merespon terkait prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga.

Menurut Puan, ia memahami bahwa hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang,” katanya, dikutip, Rabu, (12/3/2025).

Ia pun mengungkap saat ini Revisi UU TNI juga dalam proses di Komisi I DPR.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlunya melihat apakah ketentuan di UU TNI sebelumnya diubah.

Khususnya terkait prajurit yang mengisi jabatan sipil wajib mundur.

Terkait hal ini, Pegiat media sosial Yusuf Dumdum dan menyebut DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

“Ketua DPR RI @puanmaharani_ri memberikan respon soal Prajurit TNI duduki jabatan Sipil Harus Mundur. @DPR_RI terbuka menerima masukan masyarakat,” katanya dikutip dari cuitan akun X pribadinya.

Lanjut, Yusuf meminta agar UU TNI ini terus mendapatkan pengawalan karena masih dalam tahap pembahasan.

“Mari kawal RUU TNI yang masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI,” sebutnya.

“Panglima TNI, Menhan dan Presiden @prabowo juga telah meminta agar TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur dan pensiun dini,” tuturnya.

(Erfyansyah/fajar)

Merangkum Semua Peristiwa