Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap sejumlah ruas jalan tol bakal mengalami kenaikan tarif pada 2025. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir menjelaskan bahwa kenaikan tarif tol merupakan kebijakan reguler. Di mana, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bakal mengerek tarif tol selama dua tahun sekali.
“Kenaikan tarif itu kan amanah undang-undang dan PP ya, jadi secara reguler yang 2 tahun terakhir itu belum kenaikan tarif mereka akan mengajukan [kenaikan tarif],” kata Munir saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Namun demikian, Munir mengaku tidak hafal betul ruas mana saja yang bakal naik tarif pada 2025. Hanya saja, kenaikan tarif pada sejumlah tol bakal terjadi pada kuartal I hingga Kuartal IV 2025.
“Nanti bisa ditanyakan ke teman-teman di BUJT ya, nanti mungkin list-nya apa saja yang kira-kira di 2025 akan naik di kuartal 1, kuartal 2, kuartal 3 maupun sampai kuartal 4, itu reguler saja,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah jalan tol yang terakhir melakukan penyesuaian tarif pada 2023 di antaranya Tol Jagorawi, Tol Sedyatmo, Tol Cimanggis – Cibitung dan Tol Ngawi – Kertosono yang kompak telah naik pada Agustus 2023.
Kemudian, sejumlah ruas Jalan Tol Trans Jawa seperti Jalan Tol Pemalang – Batang, Batang – Semarang hingga Tol Solo – Ngawi, hingga ruas Jalan Tol Pemalang – Batang juga telah mengalami kenaikan tarif pada 2023.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan, umumnya besaran kenaikan tarif jalan tol tidaklah terlalu besar. Kisarannya dipatok pada level Rp500 pada masing-masing golongan.
“Penyesuaian itu naik Rp500 karena inflasi. Dan itu memang haknya BUJT dalam PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi, saya kira enggak besar,” jelasnya.