PT Gag Keruk Nikel di Raja Ampat, Simak 5 Tuntutan Jaringan Advokasi Tambang – Page 3

PT Gag Keruk Nikel di Raja Ampat, Simak 5 Tuntutan Jaringan Advokasi Tambang – Page 3

Lebih lanjut, Melky mengungkapkan bahwa pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bukan peristiwa baru. Sejak 2017, PT Gag Nikel mendapatkan izin menambang nikel seluas 13.136 hektare hingga 2047 dengan status Kontrak Karya. Padahal, luas Pulau Gag hanya 6.500 hektare, seluas 6.034,42 hektare di antaranya berstatus hutan lindung.

“Artinya, perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau. Dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil yang secara hukum dilarang ditambang. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana terhadap pasal-pasal krusial terkait larangan penambangan di pulau kecil.