Sementara untuk batasan operasionalnya, ia menegaskan bahwa itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” ujar Hanif Faisol.
Sebelumnya diketahui pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.
Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk hanya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan dengan saat ini sejak Rabu (3/9) perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.
Menurut Menteri LH, hasil audit lingkungan mereka selama 4 tahun berturut-turut perusahaan tambang nikel tersebut mendapat hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau dan biru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5247580/original/004250900_1749540115-IMG_7025-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)