Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon Nasional 11 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon Nasional 11 April 2025

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan
pemungutan suara ulang
(
PSU
) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.
Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
Bagja menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah logistik pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya.
Hal ini terjadi di Kabupaten Banggai dengan beragam jumlah logistik, khususnya di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, dan TPS 1 Cendana.
“Dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo,” imbuhnya.
Kedua, Bagja menyebut pemungutan suara ulang dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 WIB, dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.
Hal ini terjadi di tiga TPS, yaitu di Kabupaten Bungo, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Catatan berikutnya adalah saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon, yang terjadi di satu TPS di Kabupaten Banggai.
Terakhir, terdapat kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
Atas empat catatan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Pertama, terhadap logistik pada pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya, maka kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus,” kata Bagja.
Terhadap masalah kedua, Bawaslu meminta agar dicatat dalam kejadian khusus.
Begitu juga dengan masalah ketiga, saksi beratribut pasangan calon harus dicatat dalam kejadian khusus sekaligus diberikan teguran agar melepas atribut.
Terakhir, pengisian daftar hadir yang keliru dapat dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa