Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, yang hadir sebagai narasumber menilai RUU Perampasan Aset bisa jadi terobosan dalam penegak kasus korupsi di Indonesia.
“RUU ini memberi efek jera, tapi harus tetap menjaga hak asasi manusia,” yakin Mudiyati.
Namun narasumber lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai regulasi atau RUU ini masih bermasalah. Alasannya, kajian RUU perampasan aset sangat rawan disalahgunakan dan bisa berbenturan dengan hukum yang ada.
“Ada kontradiksi aturan, aset bisa diambil tanpa peradilan pidana. Ini rawan disalahgunakan,” nilai Sugeng.
Kemudian lain, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron menyebut tidak mempermasalahkan terkait kekurangan draf RUU perampasan aset. Menurut dia, Indonesia harus berani memulai demi menindak para koruptor.
“Rakyak gak mau tau, yang rakyat mau para koruptor itu dimiskinkan, ditangkap. Jadi urgensinya RUU perampasan aset ini adalah kita mulai dari sekarang, terlepas ada kekurangan nanti ke depan akan perbaiki,” desak Bro Ron.
Pemantik diskusi lainnya, Presiden BEM Unisba Kamal Rahmatullah menilai, RUU persampasan aset merupakan solusi dari kurangnya mekanisme tindak pidana korupsi. Namun dia sependapat beleid itu bisa menjadi pisau bermata dua.
“Di sisi lain bisa memberik efek jera, tapi bisa menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355425/original/005951800_1758325447-WhatsApp_Image_2025-09-20_at_05.41.42.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)