provinsi: DKI Jakarta

  • 5 Hal Diketahui Usai Pemakzulan Presiden Korsel Disahkan MK

    5 Hal Diketahui Usai Pemakzulan Presiden Korsel Disahkan MK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Dengan demikian, Yoon Suk Yeol sudah resmi dicopot sebagai Presiden Korsel.

    Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel

    Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae. Putusan Moon Hyung-bae disiarkan langsung di televisi.

    Usai dibacakan, putusan itu pun langsung berlaku segera. Dengan demikian, Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

    Sebagai informasi, Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.

    Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

    Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

    “Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.

    Perbuatan Yoon Suk Yeol Rusak Konstitusi

    Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji

    MK Korsel bulat memutuskan mencopot Yoon Suk Yeol. Kedelapan hakim MK Korsel memberikan keputusan yang sama.

    Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif yang serius terhadap tatanan konstitusional. Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana. Para hakim MK Korsel juga telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.

    “Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.

    Tindakan Yoon dianggap melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel

    “Merusak tatanan konstitusional itu sendiri dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas republik yang demokratis,” kata para hakim dalam putusan mereka.

    Keputusan Yoon untuk mengirim tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusannya dinyatakan melanggar kenetralan politik angkatan bersenjata dan tugas komando tertinggi. MK menyatakan Yoon mengerahkan pasukan untuk tujuan politik dan menyebabkan tentara yang telah mengabdi kepada negara dengan misi keamanan nasional berhadapan dengan warga sipil.

    “Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif melindungi Konstitusi,” ujar para hakim.

    Pendemo Bersorak, Pendukung Menangis

    Foto: Pendukung Yoon bersedih usai Presiden Korsel dimakzulkan (AFP/ANTHONY WALLACE)

    Keputusan MK Korsel mencopot Yoon Suk Yeol ternyata menuai beragam reaksi dari masyarakat Korsel. Para pendemo Yoon Suk Yeol bersorak gembira, sedangkan pendukungnya menangisi keputusan tersebut.

    Para pengunjuk rasa anti-Yoon bersorak dan menjerit gembira saat putusan diumumkan. Beberapa orang melompat dan berjabat tangan dengan gembira hingga saling berpelukan.

    Sementara di luar kediaman Yoon, para berteriak mengumpat dan menangis saat putusan diumumkan. Yoon selama ini masih mendapat dukungan dari para pendukung ekstrem.

    Setidaknya dua pendukung setia Yoon, satu berusia 70-an dan yang lainnya berusia 50-an, tewas setelah membakar diri sebagai protes atas pemakzulan pemimpin yang kontroversial itu. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Prancis, Rusia, dan China telah memperingatkan warga negara mereka untuk menghindari demonstrasi sehubungan dengan putusan pemakzulan Yoon.

    Yoon Suk Yeol Minta Maaf ke Pendukung

    Foto: Reuters

    Usai dimakzulkan, Yoon Suk Yeol pun langsung buka suara. Yoon menyampaikan permintaan maaf melalui pengacaranya beberapa jam setelah seluruh hakim MK dengan suara bulat mencopotnya dari jabatannya.

    “Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita,” ujar Yoon

    Yoon berterima kasih kepada para pendukungnya selama menjabat sebagai Presiden Korsel. Dia mengapresiasi dukungan tersebut bahkan ketika dirinya gagal.

    “Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyahkan, bahkan ketika saya gagal,” ujar Yoon.

    Korsel Gelar Pilpres Dalam 60 Hari

    Foto: Yoon Suk Yeol (REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Korea Selatan harus langsung menggelar pemilihan presiden usai Yoon Suk Yeol dicopot. Korsel harus menggelar pilpres dalam 60 hari.

    Dilansir Yonhap dan The Korea Herald, Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum diputuskan hingga saat ini. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.

    Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan ‘Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari’.

    Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam hal pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden ‘harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilihan menjadi pasti, tetapi hari pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan’.

    Ini berarti pemilihan presiden tidak boleh diselenggarakan lebih lambat dari tanggal 3 Juni 2025. Sementara, pengumuman tanggal Pilpres tidak boleh dilakukan lebih lambat dari tanggal 14 April 2025.

    Terakhir kali Korea Selatan memberhentikan pemimpinnya dari jabatan melalui pemakzulan terjadi pada 2017. Saat itu, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan 10 Maret 2017 dan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei tahun itu atau tepat 60 hari setelah putusan pengadilan.

    Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam Pasal 34 bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu, tetapi klausul ini diterapkan jika seorang presiden telah menjalani masa jabatan penuh dan bukan ketika seseorang telah dimakzulkan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional sebelum pemilihan presiden 2017, yang sebenarnya berlangsung pada hari Selasa.

    Partai politik diperkirakan akan mengadakan pemilihan pendahuluan pada akhir April, karena para kandidat untuk pemilihan presiden harus mendaftarkan diri selama 2 hari sejak 24 hari sebelum pemilihan. Kampanye pemilihan dimulai sehari setelah pendaftaran kandidat selesai atau 22 hari sebelum pemilihan hingga satu hari sebelum pemilihan.

    Halaman 2 dari 5

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Lengkap Lokasi Rest Area di Tol Trans Jawa untuk Istirahat saat Arus Balik Lebaran 2025

    Daftar Lengkap Lokasi Rest Area di Tol Trans Jawa untuk Istirahat saat Arus Balik Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Rest area menjadi lokasi penting yang dibutuhkan para pemudik saat istirahat dalam perjalanan ke kampung halaman.

    Biasanya, di sepanjang jalan tol ada banyak titik lokasi rest area.

    Rest area ini memiliki tiga tipe. TIPE A adalah rest area tipe besar yang dilengkapi SPBU, rumah makan, ATM, pengisian e-Toll, toilet, klinik kesehatan, minimarket, masjid/musholla, ruang terbuka hijau hingga lahan parkir yang cukup luas.

    TIPE B adalah rest area tipe sedang yang tidak memiliki SPBU, namun telah dilengkapi beberapa fasilitas umum seperti musala, toilet, dan restoran.

    Sedangkan TIPE C adalah rest area yang ukuran lebih kecil jika dari TIPE A dan TiIPE B. Rest area TIPE C umumnya hanya memiliki toilet, kios atau warung, musala kecil dan tempat parkir yang bersifat sementara.

    Jika terdapat kode A pada rest area tersebut, maka lokasinya berada di jalur yang pergi meninggalkan Jakarta menuju ke arah Timur. Sedangkan, rest area dengan kode B adalah jalur yang menuju ke arah Jakarta atau menuju Barat.

    Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Dapat Anda Singgahi 2025

    Rest Area Tol Trans Jawa Koridor Merak-Jakarta

    Berikut adalah daftar lokasi rest area yang tersedia di ruas tol Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang berdasarkan arah perjalanan.

    1. Ruas Tol Tangerang-Merak

    Arah menuju Merak: TIPE A KM 42 dan TIPE A KM 68
    Arah menuju Jakarta: TIPE A KM 68 dan TIPE A KM 45

    2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang

    Arah menuju Tangerang: TIPE A KM 13
    Arah menuju Jakarta: TIPE A KM 14

    Rest Area Tol Trans Jawa Koridor Jakarta-Cirebon-Semarang

    Salah satu rest area di bawah ini dapat menjadi pilihan memiliki fasilitas lengkap untuk memenuhi kebutuhan pengemudi dan penumpang. Berikut adalah daftar rest area berdasarkan ruas tol dan arah perjalanan.

    1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek

    Arah menuju Cikampek: TIP C KM 18, TIP A KM 19, TIP C KM 25, TIP B KM 33, TIP A KM 40, TIP C KM 41, TIP B KM 50, TIP A KM 57, dan TIP C KM 59
    Arah menuju Jakarta: TIPE A KM 6, TIPE C KM 19, TIPE B KM 32, TIPE C KM 34, TIPE A KM 42, TIPE B KM 52, TIPE C KM 58, TIPE A KM 62, dan TIPE B KM 71

    2. Ruas Tol Cikampek-Palimanan

    Arah menuju Palimanan: TIPE B KM 86, TIPE A KM 102, TIPE B KM 130, dan TIPE A KM 166
    Arah menuju Cikampek: TIPE B KM 86, TIPE A KM 101, TIPE B KM 130, dan TIPE A KM 164

    3. Ruas Tol Palimanan-Kanci

    Arah menuju Kanci: TIPE A KM 207
    Arah menuju Palimanan: TIPE A KM 208

    4. Ruas Tol Kanci-Pejagan

    Arah menuju Pejagan: TIPE A KM 228
    Arah menuju Kanci: TIPE A KM 229

    5. Ruas Tol Pejagan-Pemalang

    Arah menuju Pemalang: TIPE B KM 252, TIPE B KM 275, dan TIPE A KM 287
    Arah menuju Pejagan: TIPE B KM 260, TIPE B KM 282 dan TIPE A KM 293

    6. Ruas Tol Pemalang-Batang

    Arah menuju Batang: TIPE C KM 344
    Arah menuju Pemalang: TIPE C KM 344

    7. Ruas Tol Batang-Semarang

    Arah menuju Semarang: TIP A KM 379 dan TIP B KM 391
    Arah menuju Batang: TIP A KM 360 dan TIP A KM 389

    Rest Area Tol Trans Jawa Terdekat Koridor Semarang-Surakarta-Surabaya

    Berikut adalah daftar rest area sebelum Anda melanjutkan perjalanan berdasarkan ruas tol dan arah perjalanan:

    1. Ruas Tol Semarang ABC

    Semarang dalam kota: TIP B KM 5

    2. Ruas Tol Semarang-Solo

    Arah menuju Solo: TIP A KM 429, TIP C KM 458, dan TIP C KM 487
    Arah menuju Semarang: TIP C KM 429, TIP B KM 444, TIP C KM 456, dan TIP C KM 487

    3. Ruas Tol Solo-Ngawi

    Arah menuju Ngawi: TIP A KM 519, TIP B KM 538, dan TIP A KM 575
    Arah menuju Solo: TIP A KM 519, TIP B KM 538, dan TIP A KM 575

    4. Ruas Tol Ngawi-Kertosono

    Arah menuju Kertosono: TIP B KM 597, TIP A KM 626, dan TIP C KM 640
    Arah menuju Ngawi: TIP B KM 597, TIP A KM 626, dan TIP C KM 640

    5. Ruas Tol Kertosono-Mojokerto

    Arah menuju Mojokerto: TIP B KM 678 dan TIP B KM 695
    Arah menuju Kertosono: TIP B KM 678 dan TIP B KM 695

    6. Ruas Tol Mojokerto-Surabaya

    Arah menuju Surabaya: TIP A KM 725
    Arah menuju Mojokerto: TIP A KM 726

    Rest Area Tol Trans Jawa Terdekat Koridor Surabaya-Gempol-Banyuwangi

    Rest area di Tol Trans Jawa koridor Surabaya-Gempol-Banyuwangi menjadi pilihan tepat bagi pengendara yang membutuhkan tempat istirahat selama perjalanan. Berikut adalah daftar rest area berdasarkan ruas tol dan arah perjalanan:

    1. Ruas Tol Surabaya-Gempol

    Arah menuju Gempol: TIP A KM 26
    Arah menuju Surabaya: TIP A KM 25

    2. Ruas Tol Gempol-Pasuruan

    Arah menuju Pasuruan: TIP C KM 792
    Arah menuju Gempol: TIP C KM 792

    3. Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo

    Arah Probolinggo: TIP C KM 819 dan 833
    Arah Pasuruan: TIP C KM 833 dan 819

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Mega Minta Kepala Daerah PDIP Ikut Retret 2

    Isu Politik-Hukum Terkini: Mega Minta Kepala Daerah PDIP Ikut Retret 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com dihiasi beragam topik pada Jumat (4/4/2025). Salah satunya adalah soal perintah Megawati Soekarnoputri agar kadernya yang menjadi kepala daerah mengikuti retret jilid 2.

    Topik lainnya seputar warga Pulau Rempang menyampaikan rasa terima kasih atas bingkisan Lebaran yang mereka terima dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kemudian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi arus balik Lebaran 2025 yang diprediksi mencapai puncaknya pada 5 hingga 7 April 2025.

    Selain itu, Dewan Pers mendesak peninjauan kembali Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2
    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP yang absen pada retret di Akmil, Magelang pada Februari 2025, untuk mengikuti retret gelombang kedua.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

    Basarah mengatakan Megawati sudah memutuskan kepala daerah dari PDIP harus ikut retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” ujar Basarah.

  • Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

    Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat jadwalnya.

    SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/lth)

  • Pijatan Saraf Ngantuk Tak Selalu Manjur Cegah Microsleep, Dokter Lebih Sarankan Ini

    Pijatan Saraf Ngantuk Tak Selalu Manjur Cegah Microsleep, Dokter Lebih Sarankan Ini

    Jakarta

    Perjalanan panjang dan melelahkan saat mudik dan arus balik Lebaran menjadi tantangan tersendiri bagi para pengemudi. Rasa lelah dan bosan biasanya menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa kantuk.

    Jika terus dibiarkan, rasa kantuk ini bisa memicu microsleep, episode tidur singkat yang kadang tidak disadari, dan dapat berujung pada kecelakaan. Tentunya, ini akan sangat membahayakan pengemudi dan para penumpang.

    Berbagai tips mencegah ngantuk banyak dibagikan pengguna media sosial di internet. Salah satunya dengan pijatan di ‘titik saraf ngantuk’ yang diyakini ada di antara jempol dan jari telunjuk.

    Dokter saraf yang juga seorang praktisi kesehatan tidur, dr Daniel Thomas Suryadisastra, SpN, RPSGT, menyebut trik ini ada benarnya. Pada kondisi tertentu, cara ini bisa menjadi solusi instan mengusir kantuk untuk sementara.

    “Itu namanya teknik merangsang adrenalin. Jadi kan dia ditekan, itu ada rangsang nyeri, itu meningkatkan kadar adrenalin. Jadi adrenalin itu bisa membangkitkan, jadi lebih segar gitu,” kata dr Daniel kepada detikcom, Selasa (18/3/2025).

    Meski demikian, dr Daniel menekankan bahwa teknik memijat ini hanya bisa digunakan oleh mereka yang rasa kantuknya tidak tergolong berat. Pasalnya, rasa kantuk yang amat sangat hanya bisa ‘diobati’ dengan tidur.

    “Kalau sudah ngantuk berlebih, lebih baik dihindari nyetir apalagi dalam waktu panjang. Mendingan dia gantian gitu,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • KAI Tawarkan Diskon 25 Persen Tiket Kereta Api, Berlaku untuk Keberangkatan 7-11 April 2025 – Halaman all

    KAI Tawarkan Diskon 25 Persen Tiket Kereta Api, Berlaku untuk Keberangkatan 7-11 April 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menawarkan promo untuk pelanggan setianya.

    Pada kesempatan ini, KAI memberikan promo berupa diskon sebesar 25 persen bagi masyarakat yang mudik belakangan. 

    “Manfaatkan Promo Silaturahmi Mudik Lebaran, dengan diskon tiket kereta api sebesar 25 persen,” tulis @kai121_ dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

    Adapun promo ini hanya tersedia untuk kereta api jarak jauh yang berangkat dari Jakarta, tepatnya dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

    Lantas, kereta api apa saja yang mendapat diskon 25 persen tersebut ?

    Daftar Kereta Api

    Berikut kereta api yang mendapat diskon 25 persen di Promo Silaturahmi Mudik Lebaran:

    *) Keberangkatan dari Stasiun Gambir

    – KA Argo Bromo Anggrek 

    – KA Argo Lawu 

    – KA Dwipangga

    – KA Argo Muria

    – KA Argo Sindoro

    – KA Argo Merbabu

    – KA Argo Anjasmoro

    – KA Argo Semeru

    – KA Bima

    – KA Batavia

    – KA Brawijaya

    – KA Cakrabuana

    – KA Cirebon Fakultatif

    – KA Gunung Jati

    – KA Gajayana dan Gajayana Tambahan

    – KA Manahan

    – KA Parahyangan dan Parahyangan Fakultatif

    – KA Papandayan

    – KA Pangandaran

    – KA Purwojaya

    – KA Sembrani dan Sembrani Tambahan

    – KA Taksaka

    – KA Tambahan GMR-YK

    *) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen

    – KA Jayakarta

    – KA Kertajaya dan Kertajaya Tambahan

    – KA Jaka Tingkir

    – KA Tawang Jaya

    – KA Matarmaja

    – KA Brantas dan Brantas Tambahan

    – KA Kutojaya Utara

    – KA Fajar Utama Solo

    – KA Mataram

    – KA Gaya Baru Malam Selatan

    – KA Jayabaya

    – KA Bogowonto

    – KA Gajahwong

    – KA Senja Utama YK

    – KA Fajar Utama YK

    – KA Sawunggalih

    – KA Madiun Jaya

    – KA Blambangan Ekspres

    – KA Singasari

    – KA Gumarang

    – KA Bangunkarta

    – KA Dharmawangsa

    – KA Menoreh

    – KA Tawang Jaya Premium

    – KA Tegal Bahari.

    Syarat dan Ketentuan

    Adapun syarat untuk bisa mendapat diskon 25 persen yaitu:

    – Pembelian tiket dengan tarif promo dilakukan mulai 4 hingga 11 April 2025

    – Promo berlaku untuk keberangkatan mulai 7 hingga 11 April 2025

    – Promo hanya berlaku untuk kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

    – Promo tiket bisa didapatkan melalui aplikasi Access by KAI atau channel penjualan resmi tiket kereta api lainnya

    – Promo tidak berlaku untuk kereta wisata (Priority dan Imperial) serta Panoramic, Luxury, dan Suites Class Compartment

    – Tiket dengan tarif promo ini dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai dengan aturan yang berlaku

    – Tiket dengan tarif diskon tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

    Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dibunuh oleh tersangka Jumran, anggota TNI AL Balikpapan jalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

    “Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

    Motif Pembunuhan

    Diketahui, Jumran  kini telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah motor yang diduga dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa Juwita pun sudah diamankan.

    Demikian yang disampaikan koordinator Aksi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto.

    Kepada BanjarmasinPost.co.id, ia menuturkan, mobil tersebut sudah diamankan di kantor POM AL.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ujarnya. 

    Dari informasi yang ia dapat dari salah satu tim kuasa hukum keluarga Juwita, mobil tersebut merupakan mobil rental.

    “Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

    Meski Jumran alias J telah jadi tersangka dan bukti-bukti telah ditemukan, namun hingga kini belum diketahui apa motif pembunuhan.

    Pazri yang datang ke Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) untuk mendampingi keluarga korban dalam rangka pemeriksaan menuturkan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 lalu

    “Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” ujar Pazri.

    Ia juga menuturkan, J sudah ditahan selama 20 hari oleh penyidik.

    “Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” 

    “Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” lanjutnya.

    Diketahui, Juwita ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kawasan Gunung Kupang Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025).

    Awalnya, korban diduga tewas karena kecelakaan.

    Namun, setelah ditelusuri ternyata Juwita merupakan korban pembunuhan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

  • Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi

    Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi

    Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi
    Baskara Putra
    atau
    Hindia
    mengaku tak takut menyuarakan kritikan meski Band
    Sukatani
    sempat dibungkam polisi untuk tidak membawakan lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Menurutnya, aparat tak boleh melakukan pembungkaman atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Apalagi, jika upaya pembungkaman itu tak memiliki dasar hukum.
    “Cuma gue pun belajar untuk enggak takut gitu. Takut tuh sama Tuhan. Terutama selama kayak lo yakin apa yang lo lakuin itu tidak bisa dipidana secara hukum. Lo melakukan apa yang benar, nurani lo bilang itu benar dan kalo misalnya salah, pasti kalau (karya) baru keluar orang-orang, publik pada umumnya, langsung engga suka,” kata Baskara dalam program Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (3/4/2025).
    Baginya, apa yang terjadi pada Sukatani membuat banyak musisi dan pihak yang bekerja di industri musik merasa geram.
    Pasalnya, hal itu menunjukan bahwa aparat bisa melakukan pembungkaman pada siapa saja.
    “Semua orang di musik atau berhubungan dengan musik yang gue kenal melihat kasus tersebut marahnya setengah mati karena itu preseden yang sangat buruk buat kemudian hari,” paparnya.
    Di sisi lain, Baskara yakin bahwa upaya pihak kepolisian justru membuat banyak masyarakat tidak percaya.
    Terlebih, Sukatani akhirnya membenarkan adanya tekanan dari aparat untuk tidak membawakan lagu “Bayar, Bayar, Bayar”.
    “Yang bikin makin kesel, apa dasar hukumnya ngelakuin (pembungkaman) itu? Polisi mana (yang dimaksud Sukatani), polisi Itali? (kan bisa) Iya kan. Maksudnya enggak ada dasarnya untuk melakukan (pembungkaman) itu, dan kesannya gue ngelihatnya main cantik aja kan jadinya (polisi bilang) ‘enggak kok kita enggak nyuruh mereka bikin permintaan maaf, mereka bikin permintaan maaf sendiri, enggak ada intimidasi,’ Siapa yang percaya sekarang?” tuturnya.
    Tak hanya itu, ia juga menganggap bahwa lagu Sukatani memang menggambarkan kondisi realita yang terjadi di masyarakat.
    Sebab, mayoritas publik sepakat dengan lirik lagu tersebut yang menceritakan banyak hal dilakukan harus dengan membayar polisi.
    “Kalau misalnya apa yang Sukatani lakukan itu salah kemarin bahkan secara etika bukan secara hukum, anggeplah itu salah, gue enggak pernah lihat orang yang kayak (mengatakan) ‘gue enggak suka sama lagu ini karena polisi tidak seperti itu,’ enggak. Semua orang kayak wah banger,” ujar dia.
    “Akhirnya jadi lebih besar lagunya kan, tapi dari pertama kali (lagu) ‘Bayar, Bayar, Bayar’ ini ada, gue enggak pernah lihat ada orang yang enggak suka sama lagu itu. Enggak ada orang yang enggak suka sama muatan liriknya ya, enggak ada, semuanya yang kayak, ‘iya bener,’ polisi Itali ya maksudnya,” ucap Baskara.
    Diketahui Sukatani sempat menyatakan permintaan maaf karena lagu “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Kemudian pernyataan itu menjadi perhatian publik karena dinilai merupakan bentuk pembungkaman aparat pada kritik masyarakat.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara. Ia menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan munculnya lagu tersebut.
    Bahkan, Sigit menekankan bahwa polisi terbuka dengan kritik.
    Meski begitu Sukatani sendiri akhirnya mengakui bahwa permintaan maaf itu dilakukan karena mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota polisi sejak Juli 2024.
    Polda Jawa Tengah (Jateng) pun mengakui ada anggota yang menemui Sukatani, tapi bukan untuk melakukan pembungkaman, hanya mengklarifikasi maksud dari pembuatan lagu tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Buka Imigrasi dan Dukcapil Setelah Libur Lebaran 2025

    Jadwal Buka Imigrasi dan Dukcapil Setelah Libur Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua layanan masyarakat yang ditunggu waktu bukanya adalah imigrasi dan dukcapil.

    Imigrasi untuk pengurusan paspor, dan dukcapil untuk pengurusan KTP.

    Lantas kapankah layanan dua lembaga itu mulai buka kembali setelah libur lebaran 2025?

    Berikut jadwal buka layanan imigrasi dan dukcapil setelah libur lebaran 2025

    Imigrasi

    Mengutip laman resmi imigrasi Yogyakarta, disebutkan layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. 

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

    “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

    Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

    Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:

    Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.
    Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

    Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

    Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.

    Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

    Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat

    “Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

    Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.

    Dukcapil

    Pelayanan pada libur hari raya idul fitri tahun 2025

    Buka di hari libur;
    – Jum’at, 28 Maret 2025 (08.00-11.00 Wita)
    – Kamis, 3 April 2025 (08.00-12.00 Wita)
    – Jum’at, 4 April 2025 (08.00-11.00 Wita)

    Buka kembali sepenuhnya pada hari,
    Selasa, 8 April 2025

  • Cara Ini Bisa Buat Kamu Selamat, Saat Hendak Balik dari Mudik

    Cara Ini Bisa Buat Kamu Selamat, Saat Hendak Balik dari Mudik

    Jakarta

    Keselamatan berkendara mutlak hukumnya saat berada di jalanan, terlebih saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman. Namun banyak dari pengendara yang meremehkan hal tersebut, padahal agar selamat di jalan itu sangat mudah jika mengetahui tips berkendara.

    Seperti yang disampaikan Andry Berlianto, Praktisi Keselamatan Berkendara Global Defensive Driving Consulting (GDDC), ada 5 tips yang bisa dilakukan agar pengendara bisa selamat sampai rumah kembali setelah balik ke kampung halaman.

    1. Pribadi sehat fisik dan mental

    Tekanan tinggi pada perjalanan mudik memaksa pemudik harus dalam kondisi fit dan bugar guna mengantisipasi bahaya dan risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan.

    Pastikan fisik dan mental siap untuk berada di belakang kemudi.

    2. Kendaraan yang sehat dan laik jalan

    Perjalanan panjang menuntut kendaraan berperforma maksimal tanpa hambatan karena kondsi tersebut dapat menurunkan risiko terjadinya insiden di tengah perjalanan.

    3. Atur waktu perjalanan

    Atur rute dan jam perjalanan serta turunkan risiko kecelakaan serendah mungkin. Utamakan istirahat dan hindari mengemudi saat tubuh sudah kelelahan.

    4. Devensive Driving dan Riding

    – Ikuti arahan dan himbauan petugas saat berada di perjalanan karena itu adalah arahan untuk keselamatan diri Anda dan keluarga.

    – Atur barang bawaan agar tidak melebihi batas muatan pada kendaraan.

    – Mengemudilah sewajarnya dan hindari membuka ruang konflik di perjalanan.

    – Pantau batas kecepatan, jaga jarak aman antar kendaraan
    Bersabar.

    5. Evaluasi

    Evaluasi kembali perjalanan yang sudah dilakukan saat berangkat dan pelajari hal-hal apa saja yang perlu dikoreksi atau perlu ditingkatkan karena masih akan ada perjalanan pulang kembali ke kota asal

    Pastikan mampu mengantisipasi bahaya dari risiko target Zero Accident saat balik ke rumah tercinta.

    (lth/din)