Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama periode Oktober-Desember 2025. Salah satu kasus yang diungkap yaitu pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat (AS).
“Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan nama dan alamat penerima paket ganja dari AS itu fiktif. Menurutnya, paket ganja itu tidak diambil oleh penerima yang tertulis pada alamat yang tertera.
“Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar. Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif,” ujarnya.
Dia menyebut hasil sitaan narkoba dalam pengungkapan 10 kasus ini dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan sebagian dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium yaitu 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan,” ujar Budi.
Berikut detail pengungkapan berbagai jaringan kasus narkoba periode Oktober-Desember 2025:
1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di Sumatera Utara)
Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Terdapat dua peristiwa dalam kasus ini.
Pertama terjadi pada 20 September 2025. Petugas menangkap SH di Jl Kutacane-Tigabinanga dan SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kabupaten Karo. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial IM, SR, dan SM. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).
Setelah pengembangan kasus, berdasarkan informasi dari tersangka SH, petugas mengamankan seorang berinisial RA pada 22 September 2025 di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah digeledah, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), yang disembunyikan di ladang milik tersangka yang beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Aceh Tenggara.
2. Pengiriman Paket Ganja dari AS
Pada 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.
3. Pengiriman Paket Ganja dari Medan ke Tangerang
Pada 6 Oktober 2025, petugas menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Denpasar dengan tujuan Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 459 gram. Adapun nama dan alamat di paket adalah fiktif.
4. Jaringan Zakir, Penyelundupan Pakai Truk
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pada 14 Oktober 2025, BNN mengamankan seorang berinsial AS di parkiran warung makan di Jl Lintas Timur, Desa Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ekstasi sebanyak 4.953 butir yang disimpan di kotak perkakas di dalam truk.
5. Pengungkapan Clandestine Laboratory
Pada 17 Oktober 2025, BNN mengungkap adanya laboratorium gelap narkotika (clandestine lab). Petugas menangkap dua orang berinisial IM di Apartemen Serpong Garden, Kabupaten Tangerang, dan DF di Cisauk, Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat seberat 1.300 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 2.602 mililiter, prekursor cair sebanyak 3.911 mililiter, serta zat berbentuk padatan seberat 1.064 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang jadi hasil produksi yang mengandung sabu seberat 225,18 gram.
6. Kurir Terbang (Aceh-Lombok)
Pada 2 November 2025, BNN mengamankan seorang berinisial HS di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 494,72 gram.
7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika
Pada 5-7 dan 25 November 2025, BNN melakukan operasi gabungan penegakan hukum bersama BNN Provinsi DKI Jakarta dan jajaran, Puspom TNI AD, Bareskrim Polri, dan Satbrimob Polda Metro Jaya. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di kampung rawan narkoba di Jakarta, yaitu Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur.
Dari ketiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MF, MI, dan SR, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu seberat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja seberat 254,23 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 132 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 29,14 gram.
8. Kasus Narkotika di Perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia
Pada 23 November 2025 di Semangit, ti gabungan Pamtas TNI dan BNN mengamankan dua orang berinisial MT dan HB di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg).
9. Peredaran Narkotika Jaringan AS
Pada 9 Oktober 2025, BNN mengamankan seseorang berinisial AS di rumah kontrakan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 530,50 gram.
10. Pengiriman Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi
Terdapat tiga kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di Jakarta. Pertama pada 25 September 2025, BNN DKI Jakarta menyita kiriman paket narkotika jenis sabu seberat 94,58 gram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim kepada identitas fiktif.
Kasus kedua terjadi pada 10 Oktober 2025. Petugas mengamankan dua orang berinisial MJ dan KK saat menerima paket narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 494,60 gram.
Kasus ketiga terjadi pada 29 Oktober 2025. Petugas BNN DKI Jakarta mengamankan seorang berinisial EG saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja seberat 420,40 gram.
Halaman 2 dari 3
(ond/fas)








