Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan metode gugatan peraturan polri alias Perpol No.10/2025 yang dinilai kontroversi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ada sejumlah pihak yang berwenang mereview aturan itu bisa dari Polri sendiri hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Misal itu. tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken. Maka ada yang kedua, Mahkamah Agung,” ujar Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, MA memiliki kewenangan menguji peraturan jika bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Menurutnya, dalam perpol yah diteken okeh Kapolri Listyo Sigit itu ada pertimbangan yang tidak tepat.
Salah satunya, pada Perpol No.10/2025 tidak ada penyantuman putusan MK soal aturan jabatan sipil yang bisa dijabat anggota Polri sebagai pertimbangannya.
“Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, Itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” imbuhnya.
Selain MA, menurut Jimly, kepala negara atau Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengubah Perpol No.10/2025.
“Nah, ini pejabat ketiga boleh, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu tokoh yang mempersoalkan Perpol No.10/2025 adalah Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Menurutnya peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan MK nomor 114 tahun 2025.
“Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutipMinggu (14/12/2025).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448444/original/073945600_1766029110-Napapat__22Tokyogurl_22_Warasin_02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





/data/photo/2025/12/18/694389fdf0b29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448571/original/087190300_1766033936-gempa_gunungkidul.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
