provinsi: BANTEN

  • Kalau Sesuai Ukuran Pasti Dibeli

    Kalau Sesuai Ukuran Pasti Dibeli

    KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait banyak masyarakat yang tinggalkan minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Aksi tersebut usai adanya kecurangan isi volume Minyakita.

    Budi menilai bahwa masyarakat enggan membeli untuk Minyakita yang tak sesuai takaran. Namun, sambung dia, jika yang beredar di pasaran takarannya sesuai dengan kemasan yang tertera pada kemasan, maka masyarakat akan tetap membeli Minyakita.

    Apalagi, sambung Budi, harga minyak goreng kemasan sederhana dengan Minyakita ini jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng merek lainnya.

    “Yang enggak mau beli kan karena yang 750 ml. Kalau yang sesuai ukuran ya pasti beli, karena harganya kan memang lebih murah dari yang lain,” kata Budi saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.

    Budi juga menjelaskan segmen pasar Minyakita berbeda dibandingkan dengan minyak goreng kemasan lainnya. Budi mengatakan Minyakita menyasar ke masyarakat menengah ke bawah.

    “Memang Minyakita itu justru diperintahkan untuk masyarakat yang menengah gitu lah ya,” ujar Budi.

    Selama ini, sambung Budi, mayoritas kecurangan yang dilakukan pada Minyakita lebih banyak untuk kemasan botol dibanding plastik.

    “Kebanyakan botol ya. Semua diperiksa, tapi kebanyakan botol,” katanya.

    Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyegel pabrik yang memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang, Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.

    Penyegelan tersebut buntut dari temuan bahwa perusahaan kedapatan mengurangi isi takaran Minyakita yang beredar di pasaran saat dilakukan sidak ke pabrik milik AEGA yang berada di Tole Iskandar, Depok.

    Dalam ekspose itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Dimana satu dus Minyakita berisi 12 botol minyak. Selain itu, terdapat botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

    Sebelumnya, pada Januari 2025, Kementerian Perdagangan juga melakukan penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. Perusahaan tersebut kedapatan memproduksi Minyakita tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml.

  • Modus Korupsi BJB yang Seret Dirut  Yuddy Renaldi, Kerugian Negara Rp222 Miliar

    Modus Korupsi BJB yang Seret Dirut Yuddy Renaldi, Kerugian Negara Rp222 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) ditaksir mencapai Rp222 miliar. 

    Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB. 

    Adapun, secara total BJB mengeluarkan biaya Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa, melalui jasa enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Menurut Budi, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar itu belum final dan ada peluang kerugian keuangan negara bisa jadi lebih besar. 

    Hal itu karena angka kerugian tersebut baru didapatkan dari bukti formil yang telah diperoleh penyidik, meliputi kuitansi yang dibayarkan BJB dan dibandingkan dengan kuitansi yang dibayarkan agensi kepada media. 

    “Secara materialnya apakah itu benar dikeluarkan yang ke media itu, kita akan perdalam nanti dalam proses penyidikan,” terangnya. 

    Tersangka Korupsi BJB 

    Adapun, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” terang Budi. 

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Selanjutnya, pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar yang dibelanjakan secara fiktif itu ditujukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek. 

  • Israel Serang Damaskus Suriah, 1 Orang Tewas

    Israel Serang Damaskus Suriah, 1 Orang Tewas

    Jakarta

    Menteri Pertahanan Israel Katz mengkonfirmasi Angkatan Udara Israel melancarkan serangan ke Damaskus, Suriah, pada Kamis (13/3). Serangan itu diklaim mengenai ‘pusat komando’ kelompok Jihad Islam Palestina.

    Dilansir AFP, Jumat (14/3) dilaporkan satu orang tewas. Serangan itu menargetkan sebuah gedung di Damaskus.

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersumpah serangan semacam itu akan terus dilakukan di seluruh wilayah di Suriah terhadap ‘siapa pun yang menyerang kami’.

    “Tidak akan ada kekebalan bagi terorisme terhadap Israel,” kata Katz dalam sebuah pernyataan.

    “Kami tidak akan membiarkan Suriah menjadi ancaman bagi negara Israel.” Diketahui, Jihad Islam bertempur bersama Hamas melawan Israel di Gaza.

    Seorang sumber di Jihad Islam mengatakan sebuah gedung milik kelompok itu telah dihantam oleh jet Israel. Ia menambahkan ada korban jiwa dalam serangan itu.

    Kantor berita resmi Suriah, SANA, melaporkan tiga warga sipil terluka akibat serangan Israel, termasuk seorang wanita yang kini dalam kondisi kritis.

    Lihat juga Video: Israel Lancarkan Serangan Udara ke Gaza, 4 Orang Tewas

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bukan Hilang, Ada Sakit Hati Memuncak Fidya Sampai Kabur dari Ortu,Sang Cucu Diperlakukan Tak Pantas

    Bukan Hilang, Ada Sakit Hati Memuncak Fidya Sampai Kabur dari Ortu,Sang Cucu Diperlakukan Tak Pantas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nasib miris dialami mantan atlet Taekwondo nasional asal Bandung Fidya Kamalinda, kehidupan pribadinya kembali viral karena disebut kabur dari rumah meninggalkan orang tua sejak tahun 2015.

    Ternyata ada fakta besar di balik alasan Fidya Kamalinda kabur.

    Kondisi sakit hati yang sudah memuncak kepada kedua ayahnya Hindarto dan ibunya, Khadijah, menjadi alasan Fidya Kamalinda pergi dari rumah.

    Bahkan, kini Fidya Kamalinda sudah bahagian dengan keluarga kecilnya karena menikah dan mempunyai anak.

    Di sisi lain, pihak orang tua Fidya Kamalinda masih penasaran dan berusaha mengungkap alasan mengapa sang anak pergi dari rumah.

    Kasus ini bermula saat orang tua Fidya Kamalinda mencari-cari keberadaan anaknya yang hilang sejak 26 November 2015. 

    Fidya Kamalinda yang merupakan mantan atlet Taekwondo asal Bandung, Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi alasan pergi dari rumah.

    Ia mengungkap perlakuan kasar dan tidak pantas dilakukan orang tuanya sehingga membuatnya sakit hati pergi dari rumah.

    KLIK SELENGKAPNYA: Aksi Preman Sok Jagoan Memalak Sopir Truk di Jambi Viral di Medsos. Ia Dihukum Mengangkat Kursi Sambil Menyanyikan Yel-yel Glory Glory Man United.

    “Saya di sini untuk menanggapi berita yang beredar di media social tentang diriku yang pertama terkait kasus penculikan ya saya ingin mengatakan itu adalah fitnah. Aku keluar rumah atas dasar keinginan saya sendiri,” ungkap Fidya dikutip TribunJakarta dari akun @ryukijanessa.

    Dengan mata yang berkaca-kaca, Fidya membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh orangtuanya.

    Ia menegaskan bahwa dirinya bukan korban penculikan, alasan pergi dari rumah karena keinginannya sendiri.

    Fidya menyebut bahwa pertama kali ia mengalami perlakuan kasar adalah saat dirinya masih berusia 5 tahun.

    SAKIT HATI FIDYA – Atlet Taekwondo asal Bandung, Fidya Kamalinda menyebut perlakuan kasar orang tuanya juga menyasar anak Fidya yang masih berusia 3 tahun. Tangkapan layar TikTok (Tangkapan layar TikTok)

    Kekerasan tersebut terus berulang hingga ia tumbuh dewasa.

    “Bahwa aku sudah menahannya sejak lama. Mengapa saya ingin keluar rumah? Karena aku sudah diperlakukan kasar oleh ayahku sejak aku masih kecil,” ucap Fidya Kamalinda.

    “Kekerasan pertama yang dilakukan ayahku, ketika aku berusia 5 tahun. Aku sudah ditampar, ditendang, dan diseret oleh ayahku sendiri dan hal ini terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya” imbuhnya.

    Fidya mengungkap bahwa perlakuan kasar sang ayah terjadi karena ambisinya yang tinggi agar dirinya bisa menjadi atlet Taekwondo yang menghasilkan uang.

    “Itu terjadi karena aku tidak mengerti kenapa, karena dia mempunyai ambisi yang besar terhadap saya untuk menghasilkan uang mungkin karena usahanya tidak mengalami kemajuan pada saat itu sampai mungkin sampai sekarang,” katanya.

    “Sejak saya kecil hanya mengandalkan membiayai kami salah satu pengurus taekwondo yang tinggal di rumah kami lebih aneh, yang bahkan tidak murim bagiku tinggal di rumah kami itulah yang membiayai hidup kami selama ini,” imbuhnya.

    Hingga akhirnya, saat menginjak usia 21 tahun, Fidya memberanikan diri untuk lepas dari kendali orangtuanya.

    “Saat itu umur saya sudah 21 tahun. Aku merasa aku bisa memilih hidupku sendiri. Mengapa aku berani? Karena aku sudah merasa lelah selama bertahun-tahun,” ujar Fidya Kamalinda.

    “Saya merasa punya hak atas hidupku sendiri. Meskipun mereka bilang, Anda seharusnya bersyukur karena dibesarkan oleh kami. Siapa yang ingin dilahirkan di dunia?” imbuhnya.

    FIDYA KAMALINDA BANTAH UCAPAN ORANGTUANYA – Atlet Taekwondo Fidya Kamalinda akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi melalui video yang diunggahnya di TikTok, pada Kamis (13/3/2025). Membantah tak bertemu orangtuanya 10 tahun. (Tangkapan layar TikTok)

    Orang Tua Fidya Serang Sang Cucu

    Ada hal lain yang membuat Fidya Kamalinda sakit hati kepada orang tuanya, sang cucu yang tak tau apa-apa ikut diserang juga.

    Fidya dan orang tuanya pernah saling bertemu ketika anak Fidya berumur tiga tahun. 

    Hal itu sekaligus membantah bahwa mereka tidak pernah bertemu.

    “Kan waktu anak aku umur 3 tahun kita udah pernah ketemu di Disdukcapil (Kota Bandung),” ujar Fidya dalam video klarifikasinya yang tayang pada Kamis (13/3/2025). 

    Di sana, Fidya kembali memiliki kenangan yang buruk. 

    Kedua orang tuanya teriak-teriak di kantor tersebut hingga anak Fidya trauma. 

    Bahkan mereka mencoba memisahkan Fidya dengan anaknya yang masih kecil. 

    ATLET TAWKWONDO DIKABARKAN HILANG – Seorang atlet Taekwondo asal Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Fidya Kamalinda dikabarkan menghilang sejak tahun 2015 lalu. (YouTube TV One)

    “Ingat enggak waktu kalian misahin aku dari Disduk, kalian misahin aku sama anak aku sampai hati kan kayak gitu katanya enggak butuh anak aku kan?” katanya. 

    Tak sampai di situ, saat Fidya sempat balik ke rumah, orang tuanya memanggil anjing peliharaan mereka dengan sebutan nama anak Fidya.

    “Hati ibu mana sih yang enggak sakit, nama anaknya dipakai nama anak anjing. Aku mah masih punya hati, enggak tahu tuh kenapa kalian sampe gitu ke aku,” ujarnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bolehkah Satu Kartu e-Toll Dipakai untuk Dua Mobil? Ini Aturannya

    Bolehkah Satu Kartu e-Toll Dipakai untuk Dua Mobil? Ini Aturannya

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem pembayaran tol elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-toll telah menjadi bagian tak terpisahkan dari mobilitas modern di Indonesia.

    Kehadirannya mempermudah dan mempercepat transaksi di gerbang tol, mengurangi antrean panjang yang seringkali menjadi momok bagi pengguna jalan tol.

    Namun, di tengah kemudahan ini, muncul pertanyaan umum di kalangan pengguna jalan tol: bolehkah menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil atau lebih?

    Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi keluarga atau perusahaan yang memiliki lebih dari satu kendaraan namun ingin efisien dalam penggunaan kartu e-toll.

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami lebih dalam mengenai sistem tol yang berlaku di Indonesia dan aturan penggunaan kartu e-toll itu sendiri.

    Memahami Sistem Tol

    Di Indonesia, sistem tol terbagi menjadi dua jenis utama: sistem tol terbuka dan sistem tol tertutup. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada cara perhitungan tarif tol dan titik transaksi pembayaran.

    – Sistem Tol Terbuka: Pada sistem tol terbuka, pengguna jalan tol hanya melakukan satu kali transaksi pembayaran di gerbang tol masuk.

    Tarif tol yang dikenakan biasanya flat atau sama, tanpa memperhitungkan jarak tempuh di dalam jalan tol.

    Contoh ruas tol dengan sistem terbuka adalah Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).

    – Sistem Tol Tertutup: Berbeda dengan sistem terbuka, sistem tol tertutup menghitung tarif tol berdasarkan jarak tempuh kendaraan di dalam jalan tol.

    Pengguna jalan tol akan melakukan dua kali transaksi: pertama saat masuk gerbang tol untuk mengambil kartu atau membaca e-toll sebagai tanda masuk, dan kedua saat keluar gerbang tol untuk membayar tarif tol sesuai jarak yang ditempuh.

    Contoh ruas tol dengan sistem tertutup adalah Tol Trans Jawa dan Tol Cipularang.

    Satu Kartu untuk Berapa Mobil?

    Lalu, bagaimana aturan penggunaan kartu e-toll dalam konteks dua sistem tol ini? Apakah satu kartu e-toll bisa digunakan untuk dua mobil? Jawabannya tergantung pada sistem tol yang berlaku di ruas tol tersebut.

    Untuk sistem tol terbuka, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua mobil diperbolehkan. Hal ini karena pada sistem terbuka, transaksi hanya terjadi satu kali di gerbang masuk dengan tarif yang sama untuk semua kendaraan golongan I.

    Jadi, Sobat PR bisa saja menggunakan satu kartu e-toll untuk membayar tol bagi mobil di depan dan mobil di belakangmu asalkan masuk di gerbang tol yang sama dan berurutan.

    Namun, aturan berbeda berlaku untuk sistem tol tertutup. Pada sistem tol tertutup, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua mobil tidak diperbolehkan.

    Mengapa demikian? Karena sistem tol tertutup mencatat data masuk dan keluar kendaraan secara individual untuk menghitung tarif berdasarkan jarak.

    Setiap kendaraan yang masuk harus memiliki catatan transaksi masuk sendiri. Jika satu kartu e-toll digunakan untuk dua mobil, sistem akan bingung dalam mencatat dan menghitung tarif tol yang seharusnya dibayarkan.

    Akibatnya, transaksi bisa menjadi tidak valid atau bahkan menyebabkan masalah di gerbang tol keluar.

    Daftar Ruas Tol dengan Sistem Terbuka dan Tertutup

    Untuk memudahkan pengguna jalan tol, berikut adalah daftar beberapa ruas tol di Indonesia yang menerapkan sistem terbuka dan tertutup:

    Sistem Tol Terbuka (Tarif Flat):

    Tol Dalam Kota Jakarta Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Tol Jagorawi (sebagian ruas) Tol Jakarta-Tangerang (sebagian ruas) Tol Surabaya-Gempol (sebagian ruas)

    Sistem Tol Tertutup (Tarif Berdasarkan Jarak):

    Tol Trans Jawa (Merak-Surabaya) Tol Cipularang-Padaleunyi Tol Palimanan-Kanci Tol Semarang-Solo Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Tips Penggunaan E-Toll yang Bijak

    Agar penggunaan e-toll semakin lancar dan nyaman, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

    Pastikan Saldo Cukup: Selalu periksa dan pastikan saldo kartu e-toll Sobat PR mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Hal ini akan menghindari kendala di gerbang tol yang bisa menyebabkan antrean. Gunakan Kartu E-Toll yang Terdaftar: Gunakan kartu e-toll yang sudah terdaftar atas nama Sobat PR atau perusahaanmu. Hal ini akan memudahkan proses pengisian saldo dan pelaporan jika terjadi masalah. Pahami Sistem Tol: Ketahui jenis sistem tol (terbuka atau tertutup) yang berlaku di ruas tol yang akan Sobat PR lalui. Ini akan membantu Sobat PR menentukan apakah satu kartu e-toll bisa digunakan untuk lebih dari satu mobil atau tidak. Gunakan Jalur E-Toll dengan Benar: Saat di gerbang tol, gunakan jalur e-toll yang sesuai dan pastikan Sobat PR menempelkan kartu e-toll dengan benar pada alat pembaca. Siapkan Kartu Cadangan: Sebagai antisipasi jika terjadi masalah dengan kartu e-toll utama Sobat PR, selalu siapkan kartu e-toll cadangan atau uang tunai secukupnya.

    Penggunaan kartu e-toll memberikan banyak kemudahan dalam bertransaksi di jalan tol.

    Namun, penting untuk memahami aturan penggunaannya, terutama terkait dengan perbedaan sistem tol terbuka dan tertutup. Menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil boleh dilakukan pada sistem tol terbuka, namun tidak diperkenankan pada sistem tol tertutup.

    Dengan memahami aturan ini dan menerapkan tips penggunaan e-toll yang bijak, perjalanan Sobat PR di jalan tol akan semakin lancar dan menyenangkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri – Halaman all

    Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Daerah di Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025). 

    Lima tersangka tersebut, termasuk Direktur Utama nonaktif bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat, Yuddy Renaldi (YR).

    Demikian disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan untuk lima tersangka,” katanya, Kamis.

    Selanjutnya, KPK mencegah Yuddy Renaldi (YR) dan empat tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. 

    Pada 28 Februari 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025.

    “Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

    Tessa menjelaskan, alasan pencegahan Yuddy Renaldi cs di Indonesia ini untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” lanjutnya.

    Daftar Tersangka Kasus Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

    Yuddy Renaldi (YR) Eks Dirut Bank Daerah
    Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank
    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
    Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
    R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank Daerah atau BUMD, pada Kamis (13/3/2025). 

    “Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank (daerah), WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank (Daerah)” ujar Budi Sokmo, Kamis.

    Sementara itu, tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan.

    Konstruksi Perkara

    Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

    Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

    Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    “Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar,” Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

    Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

    Perbuatan Melawan Hukum

    Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

    Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

    Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

    PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:

    1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

    2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

    3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

    Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

    Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

    Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • VIDEO: Bahlil Sidak SPBU Pertamina Sambil Jelaskan Perbedaan BBM

    VIDEO: Bahlil Sidak SPBU Pertamina Sambil Jelaskan Perbedaan BBM

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendatangi SPBU Gerem, Gerogol, Cilegon. Kedatangan Bahlil untuk melakukan pengujian sampel BBM.

    Ringkasan

  • Korupsi Iklan BJB, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Eks Dirut Yuddy Renaldi

    Korupsi Iklan BJB, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Eks Dirut Yuddy Renaldi

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 2021 sampai 2023.

    Dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta, tetapi KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.

    Fakta Perbuatan

    Yuddi Renaldi bersama-sama dengan Widi Hartono selaku pejabat pembuay komitmen (PPK) mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 sampai 2023 sebagai sarana kickback.

    Ia menyebut, Yudi bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

    “Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati,” kata Budi.

    “Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter BJB,” ucapnya melanjutkan.

    PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021 sampai 2023 dengan melanggar ketentuan sebagai berikut:

    Menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang Memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi Post Bidding

    “Terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polres Serang sebut PT. Navyta Nabati Indonesia kemas minyak tidak sesuai takaran

    Polres Serang sebut PT. Navyta Nabati Indonesia kemas minyak tidak sesuai takaran

    Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com

    Polres Serang sebut PT. Navyta Nabati Indonesia kemas minyak tidak sesuai takaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 19:14 WIB

    Elshinta.com – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait pengurangan takaran minyak 1 liter. Polres Serang melalui Satreskrim bersama dinas terkait menemukan takaran minyak yang kurang saat melakukan oprasi pasar di bulan Ramadan. Rabu (12/3/2025).

    “Temuan minyak goreng takaran 1liter menjadi 750ml yang diproduksi oleh PT. Navyta Nabati Indonesi, Tangerang Banten. berupa kemasan botol dengan ukuran 1 liter ditemukan tidak sesuai dengan takaran yaitu 750 ml,” jelas Kapolres Serang Akbp Condro Sasongko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Kamis (13/3).

    Oprasi pasar yang digelar Polres Serang di berapa tempat perbelanjaan serta pasar pasar tradisional hanya menemukan takaran yang tidak yakni, yang diproduksi oleh PT. Navyta Nabati Indonesi. 

    “Pemilik toko telah dimintai keterangan terkait termuan tersebut,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut mengecek minyak goreng merek MinyaKita berupa kemasan pouch/plastik dengan ukuran 1 liter setelah dicek sesuai dengan takaran, lanjut AKBP Condro Sasongko. 
     
    Setelah mendapatkan temuan petugas melakukan koordinasi dengan dinas terkait untk menarik produk tersebut kemudian melakukan penyelidikan sampai dengan produsen.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Antisipasi Arus Mudik, Menhub Terapkan 3 Klaster Pelabuhan Selat Sunda

    Antisipasi Arus Mudik, Menhub Terapkan 3 Klaster Pelabuhan Selat Sunda

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan akan menerapkan tiga klaster di pelabuhan penyeberangan Selat Sunda pada arus mudik 2025. Tiga klaster itu yakni mengoperasionalkan tiga pelabuhan di Banten, yakni Pelabuhan Bojonegara, Merak, dan Ciwandan.

    Sementara di Lampung, yakni Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan BBJ. Selain itu, untuk kelancaran arus mudik Lebaran, Menhub juga menghapus layanan eksekutif di pelabuhan.

    Selain melihat kesiapan arus mudik Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meninjau kesiapan arus mudik Lebaran Tahun 2025 di Terminal Induk Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025).

    Pada arus mudik Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan akan menerapkan tiga klaster di pelabuhan penyeberangan Selat sunda. Untuk menjalankan rencana tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan di Merak, Banten.

    Sementara untuk di Lampung, Kementerian Perhubungan menyiapkan Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Wika Beton, dan Pelabuhan BBJ di Lampung Selatan.

    Dalam klaster ini, Kementerian Perhubungan akan menetapkan Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi serta bus. Sementara untuk sepeda motor akan dibuka melalui Pelabuhan Ciwandan. Sementara kendaraan berat akan melalui Pelabuhan Bojonegoro di Merak.