Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri – Halaman all

Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Daerah di Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025). 

Lima tersangka tersebut, termasuk Direktur Utama nonaktif bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat, Yuddy Renaldi (YR).

Demikian disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan untuk lima tersangka,” katanya, Kamis.

Selanjutnya, KPK mencegah Yuddy Renaldi (YR) dan empat tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. 

Pada 28 Februari 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025.

“Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

Tessa menjelaskan, alasan pencegahan Yuddy Renaldi cs di Indonesia ini untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” lanjutnya.

Daftar Tersangka Kasus Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Yuddy Renaldi (YR) Eks Dirut Bank Daerah
Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Sebelumnya, KPK menetapkan Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank Daerah atau BUMD, pada Kamis (13/3/2025). 

“Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank (daerah), WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank (Daerah)” ujar Budi Sokmo, Kamis.

Sementara itu, tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan.

Konstruksi Perkara

Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar,” Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Perbuatan Melawan Hukum

Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:

1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)