Proses Pemecatan Berjalan, Perangkat Desa Lakukan Poligami di Blitar Dilarang Ngantor

Proses Pemecatan Berjalan, Perangkat Desa Lakukan Poligami di Blitar Dilarang Ngantor

Blitar (beritajatim.com) – Perangkat desa lakukan poligami di Kabupaten Blitar, NI (35), saat ini masih dalam proses pemecatan. Tetapi, NI sudah dilarang masuk kantor.

Pemecatan NI (35) dari jabatannya sebagai perangkat di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, terus berproses. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar masih menunggu surat resmi pengajuan pemecatan perangkat desa tersebut dari kecamatan.

Sementara proses pemecatan perangkat desa tersebut masih berkutat di Kecamatan dan Desa Sanankulon. Nantinya jika surat rekomendasi pemecatan itu sudah ada maka akan langsung diajukan ke Bupati Blitar.

“Kami masih belum menerima surat resminya, tahapannya dari desa dulu terus ke kecamatan baru kembali ke desa setelah itu baru pengajuan ke Bupati Blitar,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, Sabtu (31/5/2025).

Sebelumnya, NI (35) Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar diminta untuk mundur dari jabatannya oleh ratusan warga. Hal ini dilakukan warga usai mengetahui bahwa bapak 2 anak itu telah melakukan poligami dengan seorang gadis berusia 25 tahun.

Sebenarnya NI (35) sendiri tak mau mundur dari jabatannya. Namun pihak desa telah memutuskan bahwa NI (35) akan diberhentikan.

“Masyarakat ini menyampaikan aspirasinya terkait dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh perangkat desa kami, kasi pemerintahan yang berinisial NI ini disampaikan aspirasinya untuk pemberhentian perangkat desa tersebut,” ujar Eko Triyono, Kepala Desa Sanankulon.

Selama proses pemecatan tersebut, NI (35) juga diminta untuk tidak masuk kantor. Hal ini sesuai dengan tuntutan warga, yang menghendaki Kasi Pemerintahan tersebut segera angkat kaki dari Desa Sanankulon.

“Selama proses surat menyurat, yang bersangkutan dirumahkan alias tidak boleh masuk kantor,” tegasnya.

Sebenarnya, perangkat Desa Sanankulon tersebut sebenarnya telah memiliki istri dan anak yang sah. Namun kemudian pria berusia 35 tahun diketahui menikah kembali dengan seorang gadis berusia 25 tahun secara siri.

Setelah diketahui warga, pihak desa kemudian langsung melakukan klarifikasi. Dari situ terbongkar bahwa pria 35 tahun tersebut telah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama dan saat ini masih tahap peninjauan berkas. [owi/beq]