Jakarta, Beritasatu.com – Polri menyampaikan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, dari Singapura kemungkinan akan memakan waktu minimal empat bulan.
“Berdasarkan komunikasi kami dengan mitra di Singapura, proses ini paling cepat bisa berlangsung selama 4 bulan, atau bahkan lebih lama, mengingat adanya tahapan hukum yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025) dikutip dari Antara.
Dikatakan Ricky, pihak Singapura memiliki waktu 45 hari masa penahanan untuk menanggapi permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Singapura, lanjutnya, telah menyetujui permohonan ekstradisi tersebut. Namun, mengingat sistem hukum yang berlaku di negara tersebut, perlu dilakukan kajian serta asesmen sebelum keputusan resmi dikeluarkan, sehingga proses ini akan memerlukan waktu.
Meskipun demikian, Ricky mengatakan Pemerintah Indonesia merasa lega karena Singapura memastikan Paulus Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung hingga nantinya diekstradisi ke Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan ekstradisi Tannos dilakukan melalui jalur diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum) serta Kejaksaan Agung.
“Dari sisi tugas kami, mulai dari penangkapan profesional hingga penerbitan surat perintah penangkapan, semuanya sudah dilakukan. Saat ini, Tannos berada dalam penahanan Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung.
Paulus Tannos yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, akhirnya ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan tersebut, Divhubinter Polri telah mengajukan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura guna membantu proses penangkapan buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik itu.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi Paulus Tannos telah ditangkap. Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat proses ekstradisinya.