Bisnis.com, JAKARTA — Propam Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggota buntut tewasnya ayah tiri Alvaro (6), Alex Iskandar di ruang konseling.
Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto mengatakan pihaknya memeriksa dua anggota piket dalam insiden tersebut.
“Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” kata Bayu kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Alex bunuh diri usai berstatus tersangka.
Kemudian, Alex berada di ruang konseling karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.
Dia menjelaskan, Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025). Alex kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hingga Minggu (23/11/2025).
Pada Minggu pagi, Alex meminta izin ke toilet dengan alasan buang air. Setelah itu, dia meminta ganti celana pendeknya karena alasan kotor dengan celana panjang miliknya.
Singkatnya, Alex ditemukan pada pukul 09.00 WIB telah gantung diri dan dilihat oleh saksi berinisial G yang saat itu tengah diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
“Melalui saksi kunci dilihat dari pintu-itu ada bilah kaca di tengah, melihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” pungkasnya.
