Program pencegahan korupsi sasar Dukcapil DKI sebab rentan gratifikasi

Program pencegahan korupsi sasar Dukcapil DKI sebab rentan gratifikasi

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi program pencegahan dan pemberantasan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena menjadi salah satu instansi yang rentan terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi.

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma di Jakarta, Kamis, mengatakan dinas dukcapil memiliki peran strategis dalam penyusunan database kependudukan secara nasional, sehingga rentan terjadi praktik korupsi dan gratifikasi.

“Korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk besar. Praktik koruptif bisa berupa gratifikasi kepada pejabat,” katanya.

Dhany menyampaikan, korupsi juga bisa dilakukan operator yang berhadapan langsung saat memberikan layanan publik data kependudukan dan catatan sipil, pungutan liar yang dibungkus sebagai kontribusi, hingga konflik kepentingan.

Menurut dia, korupsi bisa dicegah salah satunya melalui penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai budaya anti korupsi, khususnya seputar pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Oleh karena itu, Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan, termasuk dukcapil. Kegiatan ini diikuti 300 petugas pelayanan di lingkungan dinas dukcapil.

Menurut Dhany, sosialisasi dan kampanye yang diadakan hari ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membangun dan membangkitkan kembali budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto berharap kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi kepada jajarannya dapat memupuk komitmen menggelorakan semua layanan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dukcapil DKI Jakarta pun berkomitmen menggelorakan budaya antikorupsi saat menunaikan pelayanan kepada warga.

Komitmen ini diwujudkan dengan penandatanganan bersama program pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengingatkan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu melakukan gratifikasi dan suap.

“Kami menekankan kepada aparatur di lingkungan dinas dukcapil se-DKI Jakarta melaksanakan pelayanan secara baik tanpa pungutan alias gratis,” katanya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.