JABAR EKSPRES – Program terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengumumkan kabar gembira soal pembebasan biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke Jawa Barat mulai tahun 2025. Namun, alih-alih disambut suka cita, program ini justru menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Program ini sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memindahkan data kendaraan dari luar provinsi ke Jawa Barat. Mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025, seluruh kendaraan pribadi, milik swasta, hingga milik pemerintah yang dimutasi ke wilayah Jabar akan dibebaskan dari biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan tahun berjalan.
Namun, realita di lapangan tak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah warga justru mengungkapkan kekecewaan dan kebingungan mereka terhadap pelaksanaan program ini, terutama soal ketidaksesuaian biaya dan proses administratif yang membingungkan.
Baca Juga : Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online di Jawa Barat dengan e-Samsat
Salah satu warga bernama Rizky, mengaku mengalami kebingungan saat mencoba membayar pajak motornya yang sudah mati selama lima tahun. Ia mengecek melalui aplikasi resmi Bapenda Jabar, dan hasilnya menunjukkan total pembayaran sebesar Rp481 ribu. Namun saat mendatangi kantor Samsat, dirinya diminta membayar hingga Rp1,3 juta.
“Aku udah cabut berkas di DKI, tapi pas mutasi di Bogor cuma dikasih lembaran surat. Katanya tunggu ditelepon buat dapat plat baru… bingung,” tulis netizen lain yang juga membagikan pengalamannya di akun TikTok Info Bekasi.
Komentar lain juga menyayangkan bahwa program ini tidak memberikan insentif bagi warga yang taat pajak. “Yang taat pajak nggak diberi keringanan juga? Misalnya setahun gratis gitu,” keluh akun bernama Detri.
Tak sedikit juga yang menganggap program ini masih mahal, khususnya bagi kendaraan yang dimutasi antar daerah di dalam provinsi Jabar sendiri. “Kemarin nanya mutasi dari kota ke kabupaten, masih mahal,” kata Oddy, pengguna TikTok lainnya.
Menanggapi berbagai reaksi tersebut, Kang Dedi sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program pembebasan biaya ini berlaku hanya untuk kendaraan dari luar provinsi yang ingin dimutasi ke Jawa Barat. Dengan kata lain, kendaraan yang sudah terdaftar di dalam wilayah Jabar, namun ingin pindah antar kabupaten/kota, tidak termasuk dalam program ini.