Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aktivis buruh, Marsinah menjadi menjadi pahlawan nasional pada 2025.

Keputusan itu tertuang dalam Keppres No.116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah memberikan dedikasi, pengorbanan, dan keteladanan bagi bangsa.

“Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” ujar Prabowo di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

Nah, bagaimana profil Marsinah?

Dalam catatan Bisnis, Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur. Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, Marsinah bekerja sebagai buruh di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia dikenal sebagai seorang aktivis buruh yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. Pasalnya, Marsinah aktif memimpin aksi-aksi untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Kisah paling dikenang terkait Marsinah itu terjadi pada awal Mei 1993. Kala itu, dia urut serta dalam mogok kerja bersama rekan-rekannya. 

Kala itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 50 Tahun 1992 yang meminta para pengusaha agar menaikkan gaji karyawan mereka sebesar 20% dari gaji pokok. Hal itu membuat Marsinah dan teman-temannya menuntut upah mereka naik dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari. 

Pada 3 Mei 1993, seluruh buruh PT Catur Putera Surya (CPS) memutuskan untuk mogok kerja dan berdemo menuntut kenaikan upah mereka dikabulkan. Tepat keesokan harinya pada 4 Mei 1993, buruh PT CPS benar-benar mogok kerja dan tetap berdemonstrasi di depan PT CPS. 

Saat itu, pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan. Dari hasil perundingan dengan 15 buruh, termasuk Marsinah dikatakan pihak CPS bersedia menaikkan gaji pekerja mereka.

Sayangnya, pasca perundingan tersebut atau tepatnya pada 5 Mei 2018. 13 rekan Marsinah yang ikut perundingan dengan pihak CPS digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.

Belasan orang itu dianggap sebagai dalang dibalik unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh CPS. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari posisi mereka di CPS. 

Mendengar kabar itu, Marsinah kaget. Dia langsung mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya itu.

Di jam-jam terakhir sebelum dirinya menghilang, Marsinah sempat bertemu dengan 13 rekannya. Mereka membahas ketidakadilan yang mereka hadapi dan sepakat untuk menemui pihak CPS atas keputusan mereka yang ‘jahat’ tersebut.

Namun siapa sangka, tepat pukul 10 malam, di hari yang sama, Marsinah tidak terlihat lagi. Marsinah dinyatakan hilang tiga hari. Marsinah pun ditemukan meninggal dunia di hutan Dusun Jagong, pada 8 Mei 1993.

Saat ditemukan, tubuh perempuan yang meninggal pada usia 24 tahun itu memiliki tanda-tanda bekas disiksa secara tidak manusiawi.

Menurut dua orang yang mengotopsi tubuh Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.