Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.
“Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.
Ardito Wijaya merupakan politisi muda yang memiliki latar belakang sebagai dokter dan pengalaman di bidang kesehatan sebelum terjun ke politik. Meski ia kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ternyata saat maju menjadi calon bupati Lampung Tengah pada 2024, Ardito justru diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan).
Perjalanan Karier Dokter
Ia adalah putra asli Lampung Tengah, Ardito lahir pada 23 Januari 1980. Pendidikan dasar Ardito ditempuh di Sekolah Dasar Bandar Jaya lalu melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Terbanggi Besar dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Terbanggi Besar dan lulus pada 1998.
Selanjutnya Ardito melanjutkan studinya ke Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta hingga 10 tahun sebelum akhirnya bisa meraih gelar dokter muda pada 2008. Begitu lulus jadi dokter, pada 2010, ia mulai bertugas di Puskesmas Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Selama periode 2010–2011, ia aktif memberikan pelayanan kesehatan sebagai dokter umum sekaligus menghadapi langsung berbagai tantangan pelayanan medis di wilayah pedesaan.
Setelah menyelesaikan masa tugasnya di Puskesmas Seputih Surabaya, pada 2011 Ardito memutuskan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai dokter muda di Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah. Hingga 2012, ia kembali terjun langsung melayani masyarakat dan menangani berbagai kasus kesehatan.
Kariernya di bidang kesehatan semakin melejit ketika ia dipercaya menjabat sebagai kepala bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014 hingga 2016. Sebagai Kabid P2PL, Ardito bertanggung jawab menjalankan berbagai program kesehatan masyarakat, terutama pengendalian penyakit menular yang menjadi fokus utama daerah.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data yang tercantum dalam laman e-LHKPN KPK, harta kekayaan Ardito Wijaya yang dilaporkan per 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai wakil bupati Lampung Tengah, tercatat mencapai Rp 12,3 miliar dalam bentuk berupa aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
Kasus Pelanggaran Protokol Covid-19
Ardito pernah terseret perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pada 30 Juli 2021, ia divonis menjalani sanksi kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah lengkap dengan mengenakan atribut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.
