Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkap keberadaan gudang produksi MinyaKita ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Mereka mengamankan seorang pelaku berinisial TRM yang diduga merupakan pengelola bisnis ilegal tersebut.

Modusnya, pelaku berinisal TRM itu mengurangi takaran yang ada di kemasan MinyaKita yang seharusnya satu liter menjadi 0,75 hingga 0,80 liter.

“MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Waka Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, Senin.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

Selain itu, TRM mendapatkan pasokan bahan baku dari wilayah Tangerang. Lalu dikemas ulang untuk dibranding menjadi MinyaKita.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dalam operasinya dia memprodiksi 8 ton MinyaKita ilegal per hari.

Dari produksi itu, pelaku menghasilkan kurang lebih 10.500 pack MinyaKita. Kemudian untuk harga yang dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah 13.500 rupiah.

Namun tersangka menjualnya menjadi Rp15.600, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari aturan pemerintah.

BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

“Pelaku ini menjual ke konsumen di atas dari HET di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah Rp15.700 namun faktanya bisa 17-18 ribu (rupiah),” katanya.

Kompol Rizka menyebut, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp600 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, dan 400 minyak siap edar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga disangkakan pasal 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta lapangan kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.