Produk: sabu

  • Polisi Sebut Pengemudi Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang Ternyata Kernet dan Tak Punya SIM

    Polisi Sebut Pengemudi Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang Ternyata Kernet dan Tak Punya SIM

    Tangerang, Beritasatu.com – Polisi mengungkap fakta baru terkait kejadian truk ugal-ugalan di Kota Tangerang. Ternyata, pelaku pengemudi truk tersebut adalah seorang kernet yang berinisial JFN (24) dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

    “Dia adalah kernet, dan saat ini kami belum menemukan surat izin mengemudi yang sah,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024).

    Zain menjelaskan, pihaknya sedang menyelidiki asal-usul truk kontainer yang terlibat dalam insiden tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes kesehatan yang dilakukan di laboratorium RSUD Kabupaten Tangerang mengonfirmasi hal ini. 

    “Hasil laboratorium menunjukkan positif narkoba jenis sabu-sabu, sehingga ketika mengemudikan kendaraan, dia sangat membahayakan keselamatan,” tambahnya.

    Saat ini, JFN masih menjalani perawatan medis akibat sejumlah luka, terutama di bagian kepala, akibat amukan massa setelah kejadian.

    “Kondisinya sudah sadar dan telah dipindahkan ke ruang perawatan, tetapi masih dalam pemantauan petugas medis di RSUD Kabupaten Tangerang,” tandas Zain.

  • Polisi Selidiki Asal Narkoba pada Sopir Truk Ugal-Ugalan yang Terlibat Tabrak Lari di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 November 2024

    Polisi Selidiki Asal Narkoba pada Sopir Truk Ugal-Ugalan yang Terlibat Tabrak Lari di Tangerang Megapolitan 1 November 2024

    Polisi Selidiki Asal Narkoba pada Sopir Truk Ugal-Ugalan yang Terlibat Tabrak Lari di Tangerang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi tengah menyelidiki asal narkoba dari tangan JFN (24), sopir truk yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang.
    “Terkait masalah narkoba, saat ini sedang kami selidiki,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di kantornya, Jumat (1/11/2024).
    Adapun narkoba jenis sabu itu ditemukan polisi pada truk wing box. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti lain dalam kendaraan pengangkut barang tersebut.
    “Kami temukan barang bukti lain yang terkait masalah narkoba,” kata Zain.
    Polisi juga telah melakukan tes urine kepada JFN, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.
    “Kami sudah lakukan tes urine, dan dari tes urine ini dinyatakan bahwa urinnya positif mengandung metamfetamin,” kata Zain.
    Untuk diketahui, peristiwa itu bermula saat JFN (24) mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.
    Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
    Panik, JFN langsung tancap gas melaju kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang.
    Dalam upaya pelarian tersebut, pelaku kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya. Kendati demikian, JFN terus melaju dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari.
    Akibat kejadian itu, JF diamuk massa. Sopir tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Berdasarkan data sementara, ada empat pengendara motor, satu pengemudi mobil, dan seorang pejalan kaki yang menjadi korban.
    Para korban mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit yang berbeda.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    GELORA.CO  – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.

    Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.

    Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).

     

    Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

    Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.

    “Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

    Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.

    Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

     

    Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.

    “Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi,  jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

    “Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

  • Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Konsumsi Sabu-sabu

    Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Konsumsi Sabu-sabu

    Tangerang, Beritasatu.com – Sopir truk berinisial JFN (24) yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan di Kota Tangerang terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Hasil itu diketahui melalui pemeriksaan kesehatan di laboratorium RSUD Kabupaten Tangerang.

    “Hasil labnya positif narkoba jenis sabu-sabu dan ini sangat berbahaya jika seorang sopir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

    Saat ini, JFN masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka, terutama di bagian kepala, akibat amukan massa.

    “Kondisinya sudah sadar dan telah dipindahkan ke ruang perawatan, tetapi masih dalam pemantauan petugas medis di RSUD Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain.

    Kronologi kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah dekat Kodim.

    Setelah insiden tersebut, JFN panik dan melarikan diri ke arah Cipondoh, dikejar oleh warga hingga ke Jalan KH Hasyim Ashari. Di lokasi tersebut, truknya kembali menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, tetapi JFN malah mempercepat laju kendaraannya.

    Ia melanjutkan pelarian ke Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, dan kembali lagi ke Jalan Hasyim Ashari. Akhirnya, JFN berhasil dihentikan warga di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Di lokasi ini, ia mengalami amukan massa hingga babak belur sebelum dievakuasi petugas.

    Akibat insiden tersebut, tujuh korban yang mengalami luka, termasuk empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki, serta sopir JFN sendiri.

    “Terkait kerugian materiel, laporan sementara mencatat 10 unit mobil dan enam sepeda motor mengalami kerusakan,” tandasnya.

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • Kenalin Andro, Anjing Pelacak DJBC Veteran Berhasil Deteksi 2,6 Ton Sabu

    Kenalin Andro, Anjing Pelacak DJBC Veteran Berhasil Deteksi 2,6 Ton Sabu

    Kemudian pada 2021, Andro kembali mendeteksi narkotika jenis sabu dan pil happy five yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 17 miliar. Penindakan yang berawal dari informasi oleh Bea Cukai Riau akan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang membuat seluruh Bea Cukai pesisir timur bersiaga.

    Dari pelacakan tersebut, Andro menunjukkan respons terhadap dua buah tabung gas berukuran 14 kilogram. Respons tersebut ditunjukkan dengan cara mencakar-cakar barang yang dicurigai.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pembongkaran terhadap kedua tabung gas tersebut. Dari pemeriksaan tersebut hasilnya ditemukan sebanyak 17 bungkus teh yang isinya diganti dengan sabu dengan total seberat 17,783 kg dan 1000 butir happy five.

    KM Tohor Jaya dan 5 orang Anak Buah Kapalnya (ABK) beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

    Atas kontribusinya, Andro diganjar berbagai macam penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani dan Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri. Selain itu, Andro juga diabadikan sebagai patung monumen di RDTC.

    Dikarenakan usianya yang sangat tua, frekuensi Andro di lapangan juga ikut berkurang. Jika dikonversikan dengan usia manusia, usia Andro tujuh kali lebih tua yaitu 63 tahun.

    Andro dan monumen RDTC. Foto: Hana Nushratu Uzma/detikcom

    “Tapi tidak jarang juga, sekali dua kali turun dia juga ada tangkapan, baik di bandara maupun di kantor pos,” sambungnya.

    Pamungkas mengatakan selama dua tahun terakhir, Andro mengumpulkan banyak tangkapan dari kantor pos. Apalagi, Andro menunjukkan respons agresifnya dengan cara menggaruk jika menemukan barang bukti.

    “Tapi mungkin tidak sebanyak yang di tahun 2018 ini, karena di Kantor Pos Pasar Baru mungkin paling berat 4-5 kilo saja. Tapi waktu itu yang dia temukan tidak sampai 4-5 kilo, mungkin cuma beberapa ratus gram saja,” imbuhnya.

    Andro kini dirawat di RDTC yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur untuk persiapan masa pensiunnya. Rencananya, Andro akan dipensiunkan tahun 2025 dan akan diadopsi oleh handlernya.

    Selain Andro, DJBC juga memiliki anjing K-9 berprestasi lainnya yaitu Neo yang berhasil membekuk 1,6 kg sabu di kandang ayam yang belokasi di Singkawang. Ada juga Brown yang berhasil menangkap 23 gram methamphetamine di Perbatasan Darat Entikong Kalbar.

    Diketahui, RDTC adalah entitas regional Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) yang bertujuan memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas anjing pelacak dan personil terkait di wilayah-wilayah yang menjadi anggota. Dengan adanya RDTC di Indonesia, selain memperkuat sistem pengawasan dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara, juga membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pelatihan K-9 secara internasional.

    (akn/ega)

  • Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Satu Residivis

    Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Satu Residivis

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online di Kota Pasuruan berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan Kota, sebagai tindak lanjut atas perintah langsung Presiden Prabowo untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku, yakni Maulit (45) dan Abd Rachman (46), keduanya warga Kecamatan Panggungrejo, ditangkap saat tengah bermain judi slot di sebuah gudang di kawasan tersebut.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian online.

    “Ini adalah langkah serius sesuai arahan Presiden untuk memberantas judi online yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota untuk tidak menyepelekan dampak buruk dari judi online,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Khoirul Mustofa, menyebutkan bahwa keduanya menggunakan aplikasi judi online Myslot188 dengan mengisi saldo melalui aplikasi perbankan.

    “Kedua pelaku setiap harinya menyetorkan dana sebesar Rp500 ribu untuk bermain judi online, dan salah satu pelaku, Abd Rachman, bahkan pernah memenangkan Rp16 juta selama delapan bulan bermain,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Khoirul menambahkan bahwa Abd Rachman sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu, dengan catatan hukuman penjara selama empat tahun pada 2018. Dari penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5,9 juta dari Maulit dan Rp4,3 juta dari Abd Rachman, serta memblokir kartu ATM keduanya sebagai bagian dari barang bukti.

    Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. [ada/beq]

  • Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar

    Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar

    Liputan6.com, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus dua pemuda yang terlibat dalam jaringan narkoba di Lampung. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Minggu (20/10/2024).  “Awalnya, kami menangkap RP di area parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone-nya,” kata Umi, Selasa (29/10/2024).

    Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost RP di wilayah Natar, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pelaku lain berinisial AS beserta barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, serta satu timbangan digital.

    Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai penyimpan barang milik seorang pria berinisial ZA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ribuan butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan menjelang perayaan pergantian tahun. “Peran mereka adalah sebagai gudang atau penampung. Mereka menunggu instruksi dari ZA untuk menjual barang tersebut. Ekstasi dan sabu ini memang direncanakan akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru,” bebernya.

    Umi menambahkan, kedua pelaku menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap paket yang terjual. “Satu paket ekstasi berisi 10 butir, total ada 109 paket. Untuk sabu, satu paket berisi 10 gram, dengan total 192 gram. Total bayaran yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta,” sebutnya.

    Menurut pengakuan keduanya, mereka telah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. “Pengakuannya sudah puluhan kali, hingga mereka lupa saat dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

  • Anak yang menjadi korban penyanderaan di Pejaten tak alami luka serius

    Anak yang menjadi korban penyanderaan di Pejaten tak alami luka serius

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anak yang menjadi korban penyanderaan di Pejaten tak alami luka serius
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Natalia Rungkat memastikan anak yang menjadi korban penyanderaan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (20/10), dalam keadaan baik dan tidak mengalami luka serius.

    “Tadi dilakukan perawatan fisik bagian luar, syukur tidak ada luka serius. Hanya terdapat beberapa goresan di dekat mata,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10).

    Kompol Yunita mengatakan meskipun anak tersebut mengalami trauma akibat kejadian itu, kondisi kesehatannya tidak dalam bahaya.

    Setelah kejadian, anak tersebut juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Jakarta Medical Center (JMC) di Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Kepolisian dan tenaga medis memberikan perhatian khusus terhadap korban setelah menjalani perawatan, mulai dari mengganti baju korban dan memberikannya susu untuk mengembalikan kenyamanan dan kebutuhan setelah pengalaman yang mengerikan itu.

    Dukungan psikologis juga disediakan untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya. Anggota Kepolisian mengajaknya berbicara dan bercanda untuk mengalihkan perhatiannya dari peristiwa yang baru saja ia alami.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka penyandera bocah berusia empat tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin.

    Sang penyandera, pria berinisial IJ (54), melakukan perbuatannya karena berhalusinasi setelah mengonsumsi sabu.

    “Dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang pakai sabu, positif sudah kita cek urine, ” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

    AKP Nurma menegaskan pelaku bukanlah bapak dari anak tersebut seperti yang diberitakan sebelumnya melainkan rekan bisnis bapak dari anak itu.

    Adapun pelaku dan kedua orangtua korban telah saling kenal sejak dua bulan terakhir.

    Sebelumnya beredar video viral yang diunggah di akun X (dahulu Twitter) oleh akun @MilUsaid tentang penyanderaan seorang pria terhadap bocah di Pos Polisi di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin.

    Pelaku bahkan tampak sempat mengancam dengan meletakkan pisau di leher anak tersebut.

    “Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini pukul 10.00 WIB,” tulis akun tersebut.

    Sumber : Antara

  • Pelaku penyanderaan sempat ajak korban jalan-jalan

    Pelaku penyanderaan sempat ajak korban jalan-jalan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi: Pelaku penyanderaan sempat ajak korban jalan-jalan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan terduga penyandera, pria berinisial IJ (54) sempat mengajak korban, sang anak berinisial S (4), jalan-jalan, sebelum melakukan aksinya.

    “Kemarin (27/10), anak inisial S dibawa pelaku dengan berizin dulu dengan orangtua korban. Kemudian, alasannya untuk membawa S jalan-jalan ke rumah sepupunya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (28/10).

    Nurma menjelaskan pelaku membawa korban berjalan-jalan, naik motor dari jam 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.

    “Dia bawa berkeliling di Jakarta Timur sampai ke Jakarta Selatan. Jadi, dia ke tempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor dan pelaku tidak bermalam sehingga hanya di atas motor, korban juga sampai tidur di atas motor, ” katanya.

    Nurma menambahkan menurut pengakuan pelaku, dia mengajak jalan-jalan korban karena dia sedang berhalusinasi.

    “Jadi, dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi, dia berhalusinasi bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang, ” katanya.

    Nurma juga menjelaskan halusinasi yang terjadi karena pelaku menggunakan sabu dan hal tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    “Dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang pakai sabu, positif sudah kita cek urine, ” katanya.

    Kemudian, Nurma juga menegaskan pelaku bukanlah bapak dari anak tersebut seperti yang diberitakan sebelumnya tetapi rekan bisnis bapak dari anak itu. 

    “Kenal. Jadi, alasannya, kami dapat keterangan dari yang dilaporkan atau pelaku ini, dia sudah mengenal selama dua bulan dengan ibu dan bapaknya. Jadi, teman bisnis dari orangtua korban, ” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka penyandera terhadap bocah berusia tujuh tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

    “Sudah ditangkap dan sekarang menuju Polres Metro Jakarta Selatan, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    Sumber : Antara