Produk: Paspor

  • 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar Dipulangkan Bertahap ke Indonesia

    554 WNI Korban TPPO dari Myanmar Dipulangkan Bertahap ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat eksploitasi online scam dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar secara bertahap.

    Para korban tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (18/3/2025). Kepulangan mereka disambut langsung oleh beberapa pejabat tinggi negara.

    Mereka antara lain, Menko Polhukam Budi Gunawan, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

    554 Korban Dipulangkan Bertahap

    Menurut Menko Polhukam Budi Gunawan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan dari perbatasan Myanmar-Thailand ini mencapai 554 orang, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan.

    Para korban diterbangkan ke Indonesia dalam tiga gelombang penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, yaitu penerbangan pertama sebanyak 200 WNI mendarat pada Selasa pagi.

    Penerbangan kedua sebanyak 200 WNI mendarat pukul 11.00 WIB, sedangkan penerbangan ketiga sebanyak 154 WNI dijadwalkan tiba pada Rabu (19/3/2025).

    Modus Online Scam: Dijanjikan Gaji Besar, Berakhir Eksploitasi

    Budi Gunawan menjelaskan para korban TPPO awalnya tergiur iklan lowongan kerja di internet yang menawarkan gaji besar di Myanmar. Namun, setelah tiba di sana, mereka justru dipaksa bekerja di markas sindikat online scamming.

    “Mereka mengalami berbagai tekanan dan kekerasan fisik seperti pemukulan serta penyetruman. Bahkan, mereka diancam akan diambil organ tubuhnya jika target yang diberikan oleh kartel tidak terpenuhi,” ungkap Budi.

    Selain itu, sindikat merampas paspor korban, melarang mereka berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga, dan memaksa mereka bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

    Penampungan dan Rehabilitasi di Wisma Haji

    Setelah tiba di Indonesia, para korban akan ditampung di Wisma Haji, Jakarta, selama tiga hari. Di sana, mereka akan mendapatkan bantuan logistik dari pemerintah, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis dan sosial.

    Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.

    Pemerintah dan Polri Usut Jaringan TPPO

    Selain memberikan perlindungan, pemerintah dan Polri akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku TPPO di antara para korban. Jika ditemukan keterlibatan, tindakan hukum akan segera dilakukan.

    Menko Polhukam menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus rekrutmen kerja ilegal yang menawarkan gaji besar, namun berujung pada penipuan dan eksploitasi,” pungkas Budi terkait 554 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

  • Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    PIKIRAN RAKYAT – Salah satu inovasi yang memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengakses layanan pajak online adalah Electronic Filing Identification Number atau lebih dikenal dengan EFIN. Nomor identifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap transaksi elektronik yang dilakukan oleh WP tetap aman dan terverifikasi.

    EFIN menjadi syarat utama bagi WP untuk dapat menggunakan berbagai layanan pajak online, seperti pembuatan kode billing, pengecekan status pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. Namun, sebelum WP bisa mengakses layanan ini, mereka harus terlebih dahulu melakukan aktivasi EFIN.

    Aturan terkait EFIN ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta memastikan transaksi perpajakan berbasis elektronik tetap terjaga.

    Bagi sobat PR yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya, ada dua metode yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline. Yuk, simak langkah-langkahnya agar proses pengajuan EFIN berjalan lancar!

    Syarat Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

    Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Swafoto dengan memegang KTP yang sudah sesuai dengan kondisi terkini. Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi dengan lengkap. Alamat email aktif dan nomor telepon yang valid untuk menerima notifikasi dan kode verifikasi. Jika pemohon berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib melampirkan scan paspor, KITAS, atau KITAP sebagai dokumen pendukung. Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online?

    Bagi sobat PR yang ingin melakukan pengajuan EFIN secara daring, ikuti langkah-langkah berikut:

    Kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru dan pilih kategori wajib pajak pribadi. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK atau NPWP. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, kamu akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut di laman DJP Online untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Jika verifikasi berhasil, nomor EFIN akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

    Pengajuan nomor EFIN secara online.

    Setelah mendapatkan EFIN, kamu sudah bisa mengakses layanan perpajakan secara online.

    Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Offline?

    Jika kamu lebih memilih metode offline, berikut prosedur yang harus dilakukan:

    Unduh formulir permohonan EFIN di situs www.pajak.go.id atau bisa langsung mengambilnya di kantor pajak terdekat. Isi formulir dengan lengkap sesuai data pribadi yang tertera di KTP atau NPWP. Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen lain sesuai persyaratan. Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di daerah tempat tinggalmu. Serahkan formulir dan dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas pajak. Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan valid, kamu akan menerima nomor EFIN langsung dari petugas pajak. Setelah memperoleh EFIN, lakukan aktivasi melalui website DJP Online dengan cara mengikuti tautan yang dikirim melalui email. Kamu akan diminta untuk mengganti password sementara yang diberikan dengan kata sandi baru sesuai keinginanmu.

    Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar bisa digunakan untuk berbagai layanan pajak elektronik. Berikut caranya:

    Masuk ke laman DJP Online dan pilih opsi aktivasi EFIN. Masukkan nomor EFIN yang telah diberikan oleh DJP. Kamu akan menerima email konfirmasi berisi password sementara. Klik tautan yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, ubah password dengan yang baru dan pastikan mudah diingat tetapi tetap aman.

    Jangan lupa, aktivasi EFIN harus segera dilakukan agar bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan dan layanan perpajakan lainnya. Semoga panduan ini membantu dan selamat mengurus pajak dengan lebih mudah dan praktis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 400 WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar Tiba di Indonesia, 154 Lainnya Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Maret 2025

    400 WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar Tiba di Indonesia, 154 Lainnya Besok Megapolitan 18 Maret 2025

    400 WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar Tiba di Indonesia, 154 Lainnya Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penipuan daring atau
    online scamming
    di Myawaddy, perbatasan Thailand-Myanmar, dipulangkan ke Tanah Air. 
    Proses pemulangan tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu pada 18 dan 19 Maret 2025. Ratusan WNI itu diterbangkan menggunakan tiga pesawat melalui Bandara Internasional Don Mueang Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
    “Pada tanggal 18 Maret ini,
    flight
    pertama yang telah mendarat tadi membawa 200 orang WNI, kemudian nanti jam 11 juga akan mendarat
    flight
    kedua yang membawa 200 orang,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (18/3/2025).
    “Besok, 19 Maret,
    flight
    ketiga akan membawa 154 WNI,” lanjut dia. 
    Adapun 554 WNI itu terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan. Ratusan WNI tersebut menjadi korban sindikat
    online scamming
    berskala besar.
    Bahkan, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan serta penyekapan.
    “Selama mereka bekerja di markas sindikat
    online scamming
    ini, para korban mengalami berbagai tekanan, kekerasan fisik seperti pukulan dan penyetruman, serta diancam akan diambil organ tubuhnya jika target yang diberikan tidak terpenuhi,” kata Budi. 
    Para korban juga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga. Paspor disita, dan mereka dikurung di lokasi-lokasi tertutup.
    Budi menyebut, kondisi para korban ini menguatkan indikasi adanya penyanderaan oleh jaringan mafia
    online scamming
    transnasional.
    Adapun begitu tiba di Indonesia, para WNI tersebut akan ditampung sementara di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta Timur selama tiga hari untuk menjalani proses pemulihan.
    Pemerintah juga akan memberikan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial.
    “Pemerintah juga akan melakukan asesmen untuk memastikan apakah semuanya korban atau sebagian ada indikasi pelaku, sehingga yang benar-benar korban bisa mendapatkan bantuan hukum,” jelas Budi. 
    Budi menambahkan, pemerintah akan terus menindak para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan otoritas internasional.
    Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap modus rekrutmen kerja ilegal yang menjanjikan keuntungan besar, namun berujung penipuan dan eksploitasi.
    “Kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pemerintah jika mengetahui memang di wilayahnya ada indikasi perdagangan orang secara ilegal,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Tahun Disekap Ortu Tiri, Pria Melarikan Diri dengan Bakar Rumah, Gigi Membusuk hingga Bobot 31 Kg

    20 Tahun Disekap Ortu Tiri, Pria Melarikan Diri dengan Bakar Rumah, Gigi Membusuk hingga Bobot 31 Kg

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria akhirnya selamat setelah disekap 20 tahun oleh orangtua tirinya.

    Pria di Connecticut, Amerika Serikat itu kini sudah berusia 32 tahun.

    Ia mulai disekap sejak usia 11 tahun.

    Setelah 20 tahun disekap, ia akhirnya menyelematkan diri dengan cara membakar rumah.

    Saat diselamatkan oleh petugas pemadam kebakaran bulan lalu, pria itu hanya memiliki berat sekitar 31 kg dan dalam kondisi yang mengenaskan.

    Menurut penyelidikan kepolisian, yang diberitakan The Independent pada Sabtu (15/3/2025), pria ini mulai dikurung sejak usia 11 tahun dan dipaksa hidup dalam ruangan kecil tanpa pemanas atau pendingin udara.

    Ia juga tak diberi akses ke kamar mandi, serta dengan jatah makanan dan air yang sangat terbatas.  

    “Saya hanya ingin kebebasan,” katanya kepada polisi, melansir dari Kompas.com.

    Ia mengungkapkan bahwa sejak kematian ayahnya pada 2024, perlakuan ibu tirinya semakin memburuk.

    Untuk keperluan buang air, pria ini dipaksa menggunakan botol bekas dan koran.

    Tak tahan dengan situasi tersebut, pria ini berinisiatif melarikan diri dengan membakar rumah tempat ia disekap menggunakan hand sanitizer, pemantik api tua, dan kertas printer.

    Ketika ditemukan, pria itu dalam kondisi sangat kurus, berambut kusut, dan gigi yang membusuk.

    Laporan polisi membenarkan bahwa korban dikunci dari luar pintu ruangannya. 

    Kepala Kepolisian Waterbury, Fernando Spagnolo, bahkan mengatakan bahwa kondisinya lebih buruk daripada sel penjara.

    Ibu tiri korban, Kimberly Sullivan (56), telah ditangkap dan didakwa atas tuduhan penculikan, penyekapan ilegal, serta tindakan kekejaman.

    Namun, melalui pengacaranya, ia membantah tuduhan tersebut dan mengrklaim hanya mengikuti perintah mendiang suaminya.

    “Dia tidak pernah mengunci korban di dalam ruangan dan justru mendorongnya untuk mandi,” kata pengacaranya.

    “Dia bisa saja pergi kapan pun jika mau,” imbuh pengacara tersebut.  

    Pada Kamis lalu, Sullivan dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 dollar AS (sekitar Rp 5 miliar), sementara polisi masih melanjutkan penyelidikan.  

    Sementara itu di Indonesia, Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu akhirnya lolos dari jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

    Saat ini, Robiin sudah tiba di kampung halamannya di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

    Sesampainya di rumah, Robiin langsung disambut pelukan hangat oleh keluarganya.

    Suasana haru pun menyelimuti kediaman Robiin, ia menyalami satu per satu keluarganya sembari menangis.

    Pihak keluarga pun tampak sangat bersyukur karena Robiin akhirnya bisa kembali pulang ke rumah dengan kondisi selamat setelah mengalami berbagai penyiksaan di Myanmar.

    “Terima kasih kepada Allah SWT yang masih memberikan kesehatan pada kami, keluarga kami. Alhamdulillah, hari ini saya sudah selamat, tiba di kediaman saya pribadi,” ujar Robiin kepada Tribuncirebon.com, Rabu (26/2/2025).

    Robiin juga mengungkapkan rasa syukurnya, sudah sangat lama ia mendambakan bisa kembali ke rumah setelah sekitar 1 tahun lebih disekap.

    Apalagi, ia berhasil pulang dengan kondisi selamat tanpa kekurangan anggota tubuh apapun.

    Maklum, saat disekap dan dipekerjakan sebagai online scaming, Robiin kerap mendapat tindak kekerasan.

    Diceritakan Robiin, ia kerap dipukul menggunakan kayu, mengangkat galon berjam-jam sambil jongkok, hingga disetrum.

    “Alhamdulillah saya selamat, tidak terjadi fisik saya kurang, seperti saat berangkat, pulang, saya utuh,” ujar dia.

    Robiin menceritakan, isu soal kondisi dirinya dan para korban di TPPO yang dipekerjakan sebagai online scaming di Myanmar ini diketahui sudah mencuat.

    Advokasi upaya penyelamatan juga datang dari Indonesia.

    Isu itu pun kemudian menjadi pembahasan dari negara-negara di Asia.

    Tentara Thailand kala itu dikerahkan untuk misi besar operasi penyelamatan para korban ke Myanmar.

    Robiin sendiri tidak tahu persis bagaimana misi penyelamatan itu dilakukan. Ia saat itu hanya bisa bersyukur saat di dalam lokasi penyekapan tiba-tiba masuk tentara Thailand.

    Mereka berhasil menguasai lokasi tempat Robiin dan para korban lainnya disekap. Para tentara lalu membawa Robiin dan para korban lainnya untuk dievakuasi.

    Mereka bahkan mengawal para korban hingga perbatasan kemudian bernegosiasi sampai akhirnya para korban tiba di negara Thailand dengan selamat.

    “Sejak saat itu saya alhamdulillah dapat rezeki untuk pulang,” ujar dia.

    Robiin menyampaikan, di Thailand sendiri, para korban diperlakukan dengan baik oleh otoritas tentara Thailand. 

    Para korban ditampung selama empat hari, dan diberikan perawatan, makanan dan fasilitas mandi, cuci, kakus yang memadai.

    “Dari situ, kami dibawa ke KBRI Bangkok dan mengurus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) karena paspor saya mati. Alhamdulillah gak lama, langsung diterbangkan ke Indonesia,” ujar dia.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 4
                    
                        Negara Terkecil Ketiga Dunia Buka "Lowongan" Kewarganegaraan, Segini Biayanya
                        Internasional

    4 Negara Terkecil Ketiga Dunia Buka "Lowongan" Kewarganegaraan, Segini Biayanya Internasional

    Negara Terkecil Ketiga Dunia Buka “Lowongan” Kewarganegaraan, Segini Biayanya
    Tim Redaksi
    NAURU, KOMPAS.com

    Nauru
    , negara kepulauan kecil di Samudera Pasifik, menawarkan kewarganegaraan bagi siapa saja yang bersedia membayar 105.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar.
    Langkah ini merupakan bagian dari strategi
    negara terkecil ketiga di dunia
    tersebut untuk menghadapi ancaman lingkungan akibat perubahan iklim.
    Dengan paspor Nauru, pemegangnya bisa menikmati akses bebas visa ke 89 negara, termasuk Inggris, Hong Kong, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
    Program ini juga diharapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi negara yang kini menghadapi tantangan besar akibat kenaikan permukaan laut, erosi pantai, dan badai yang semakin parah.
    Dulu, Nauru sempat berjaya sebagai negara kaya fosfat. Namun, eksploitasi sumber daya alam secara masif membuat sebagian besar wilayahnya tidak lagi layak huni.
    Tambang fosfat telah mengikis 80 persen daratan pulau itu, menyisakan lanskap berbatu yang tidak subur.
    Dengan habisnya cadangan fosfat, Nauru berusaha mencari sumber pendapatan lain, termasuk dengan menjadi pusat penahanan luar negeri bagi pencari suaka yang mencoba masuk ke Australia.
    Negara ini bahkan pernah menarik perhatian pengusaha kripto yang kini dipenjara, Sam Bankman-Fried, yang berencana membeli Nauru sebagai tempat berlindung dari kiamat.
    Kini, Nauru mencoba solusi lain dengan meluncurkan program
    golden passport
    sebagai langkah konkret menghadapi ancaman perubahan iklim.
    Pemerintah berharap dana yang diperoleh dari penjualan kewarganegaraan ini bisa digunakan untuk memindahkan sekitar 90 persen dari 12.500 penduduknya ke daerah yang lebih tinggi dan lebih aman.
    Menurut estimasi pemerintah, program ini bisa menghasilkan sekitar 5,6 juta dollar AS (Rp 91,5 miliar) pada tahun pertama, dan berpotensi meningkat hingga 42 juta dollar AS (Rp 686 miliar) per tahun. Angka ini setara dengan 19 persen dari total pendapatan negara.
    Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, Pemerintah Nauru menegaskan bahwa seleksi calon penerima paspor akan dilakukan secara ketat.
    Paspor tidak akan diberikan kepada individu dengan catatan kriminal tertentu atau mereka yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi menurut PBB, seperti Rusia dan Korea Utara.
    Selain itu, Nauru juga menggandeng Bank Dunia dan organisasi internasional lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program ini.
    Meski menjadi peluang ekonomi, program
    golden passport
    sering kali menuai kontroversi.
    Banyak pihak khawatir paspor semacam ini bisa disalahgunakan oleh individu dengan kepentingan tersembunyi.
    Namun, bagi negara berkembang seperti Nauru yang kesulitan memperoleh dana untuk mengatasi dampak perubahan iklim, langkah ini bisa menjadi solusi.
    “Saat dunia masih memperdebatkan perubahan iklim, kami harus mengambil langkah nyata untuk mengamankan masa depan negara kami,” kata Presiden Nauru David Adeang kepada
    CNN
    .
    Di tengah ketidakpastian global terkait krisis iklim, strategi Nauru ini menjadi contoh bagaimana negara-negara kecil berusaha bertahan dengan sumber daya yang mereka miliki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 43 Negara yang Warganya Terancam Dilarang Berpergian ke Amerika Serikat, Indonesia Termasuk? – Halaman all

    Daftar 43 Negara yang Warganya Terancam Dilarang Berpergian ke Amerika Serikat, Indonesia Termasuk? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.

    Menurut laporan The New York Times, pejabat keamanan AS telah menyusun daftar rekomendasi yang mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori, yakni merah, oranye, dan kuning.

    Daftar merah: Warga dari negara-negara ini akan menghadapi larangan total masuk ke AS.

    Daftar oranye: Warga negara akan menghadapi pembatasan tambahan, tetapi tidak sepenuhnya dilarang.

    Daftar kuning: Negara-negara ini memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem keamanan mereka sebelum berisiko dipindahkan ke kategori pembatasan yang lebih ketat.

    Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada The New York Times bahwa daftar ini masih bersifat rancangan dan belum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintahan Trump, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari.

    Perintah ini memperketat pemeriksaan terhadap orang asing yang masuk ke AS guna mengidentifikasi potensi ancaman keamanan nasional.

    Berikut adalah daftar negara yang terancam menghadapi pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat, sebagaimana dikutip dari Newsweek:

    Daftar Merah

    Rancangan memo ini mencantumkan 11 negara yang warganya akan sepenuhnya dilarang memasuki AS:

    1. Afghanistan
    2. Bhutan
    3. Kuba
    4. Iran
    5. Libya
    6. Korea Utara
    7. Somalia
    8. Sudan
    9. Suriah
    10. Venezuela
    11. Yaman

    Daftar Oranye

    Rancangan daftar ini mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan.

    Pelancong bisnis kaya dapat diizinkan masuk.

    Individu yang mengajukan visa imigran atau turis kemungkinan besar akan ditolak.

    Warga negara dari negara-negara ini juga akan diwajibkan menjalani wawancara tatap muka sebelum diberi izin masuk.

    Negara-negara dalam daftar ini meliputi:

    12. Belarusia
    13. Eritrea
    14. Haiti
    15. Laos
    16. Myanmar
    17. Pakistan
    18. Rusia
    19. Sierra Leone
    20. Sudan Selatan
    21. Turkmenistan

    Daftar Kuning

    Daftar ini mencakup 22 negara yang diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanan perjalanan mereka.

    Beberapa masalah yang harus diperbaiki termasuk:

    Tidak berbagi informasi tentang pelancong yang masuk ke AS.
    Praktik keamanan yang tidak memadai dalam penerbitan paspor.
    Penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara-negara yang dilarang.

    Negara-negara dalam daftar ini meliputi:

    22. Angola
    23. Antigua dan Barbuda
    24. Benin
    25. Burkina Faso
    26. Kamboja
    27. Kamerun
    28. Tanjung Verde
    29. Chad
    30. Republik Kongo
    31. Republik Demokratik Kongo
    32. Dominika
    33. Guinea Khatulistiwa
    34. Gambia
    35. Liberia
    36. Malawi
    37. Mali
    38. Mauritania
    39. Saint Kitts dan Nevis
    40. St.Lucia
    41. São Tomé dan Principe
    42. Vanuatu
    43. Zimbabwe

    Dari daftar di atas, dapat dilihat Indonesia tidak termasuk dalam ketiga kategori di atas.

    Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

    Menurut The New York Times, para pejabat kedutaan besar, biro regional Departemen Luar Negeri, dan spesialis keamanan sedang meninjau rancangan kebijakan ini.

    Daftar negara yang terkena dampak masih dapat berubah sebelum keputusan final diambil oleh pemerintahan Trump.

    Belum jelas apakah individu dari negara-negara yang terkena dampak yang sudah memiliki visa akan tetap diizinkan masuk atau visanya akan dibatalkan.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • STNK Palsu Buatan Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara Dijual Rp 1,5 – 2,5 Juta – Halaman all

    STNK Palsu Buatan Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara Dijual Rp 1,5 – 2,5 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria bernama Hasanudin (54) viral lantaran mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

    Hasanudin ditangkap Polres Cianjur terkait kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Buntut penangkapan Hasanudin, Polres Cianjur dituntut ganti rugi Rp 5 Triliun oleh kekaisaran sunda nusantara.

    Tak hanya itu, kelompok ini mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Mereka akan meratakan DKI Jakarta seperti layaknya Hiroshima dan Nagasaki di Jepang.

    Terkini Polres Cianjut tengah menelusuri aktivitas dan keberadaan dari Kekaisaran Sunda Nusantara

    “Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini,” ucap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (14/3/2025).

    Tono menjelaskan kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri.

    “Yang kami tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda di kekaisaran tersebut,” ujar Tono.

    “Tersangka H adalah otak dari sindikat ini. Dia menjadi pelindungnya karena punya pangkat jenderal,” terang Tono.

     

    Ada Logo Negara Kekaisaran Sunda  di STNK Palsu

    Semua bermula saat Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu.

    Empat sindikat yang tertangkap mengaku mendapat perlindungan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

    Bahkan ‘Jenderal Muda’ dari Negara Kekaisaran Sunda tersebut ikut tertangkap.

    Bisnis pembuatan STNK palsu dengan logo Negara Kekaisaran Sunda Nusantara diklaim sudah meraup untung miliaran rupiah.

    AKP Tono Listianto, menyatakan salah satu anggota sindikat tersebut mengaku memiliki jabatan tinggi di kekaisaran yang dimaksud.

    “Pengakuannya demikian, dan salah satu pelaku memiliki jabatan dan pangkat tinggi di kekaisaran itu, sebagai jenderal muda,” ujar Tono di Mako Polres Cianjur, (11/3/25) melansir Kompas.com.

    JENDERAL MUDA – Tampang Hasanudin Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polres Cianjur Kasus Jual Beli STNK Palsu, Kamis (13/3/2025). Kini Polres Cianjur dituntun Rp 5 miliar dan NKRI diancam bakal dibubarkan. (Kompas/Tribunnews.com/ist)

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak, dokumen terkait klaim kekaisaran, serta STNK palsu yang diterbitkan oleh sindikat ini.

    STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.

    “Kekaisaran ini mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK,” kata Tono.

    Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Tono.

     

    Tono menyebutkan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

    Menurut Tono, mereka mematok biaya pembuatan STNK palsu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung permintaan pelanggan.

    “Biayanya bervariasi, disesuaikan permintaan, misal apakah hanya mengganti tanggal masa berlaku, nama pemilik saja, atau mengubah seluruh keterangan pada STNK,” jelasnya.

    Selain STNK, sindikat ini juga menerima pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor.

    “Berdasarkan barang bukti yang kami sita, sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu serta berbagai dokumen lainnya,” tambah Tono.

    Saat ini, polisi masih menyelidiki aliran dana hasil kejahatan tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati secara pribadi oleh para tersangka.

    “Kami masih mendalami aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki kewenangan menerbitkan dokumen dan memiliki pemerintahan sendiri,” ujar Tono.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

     

     

  • Lebaran 2025, BUMN Ini Berangkatkan 700 Mudik Gratis ke Jawa Tengah – Halaman all

    Lebaran 2025, BUMN Ini Berangkatkan 700 Mudik Gratis ke Jawa Tengah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program mudik gratis untuk masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kembali diselenggarakan sejumlah BUMN.

    Salah satu BUMN yang kembali menyelenggarakan kegiatan mudik gratis adalah Peruri dengan memberangkatkan 700 pemudik menggunakan bus ke sejumlah kota di Jawa Tengah.

    Program Mudik Gratis 2025 yang diselenggarakan BUMN ini untuk membantu merayakan Idul Fitri di kampung halaman dengan tiga kota tujuan yakni Semarang, Yogyakarta, dan Solo.

    Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri mengatakan, para pemudik akan diberangkatkan pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan tiga titik keberangkatan, yakni dari kantor Peruri di kawasan Blok M Jakarta, dari kawasan produksi pabrik Peruri di Karawang, Jawa Barat, dan dari kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

    “Khusus keberangkatan dari GBK Senayan akan dilakukan bersamaan dengan BUMN lainnya dalam acara mudik bersama yang dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN,” ungkap Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

    Adi mengatakan, program mudik gratis tahun ini memasuki tahun kelima bagi Peruri dan mendapat respon positif masyarakat. Untuk program mudik tahun ini, antusiasme semakin tinggi, terbukti hanya dalam dua jam setelah pendaftaran dibuka, seluruh kuota 700 peserta langsung terpenuhi.

    “Ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus terbebani biaya transportasi yang tinggi,” ujarnya.

    Sebagai BUMN strategis, Peruri selain menjadi satu-satunya perusahaan pencetak uang rupiah yang ditunjuk oleh negara, juga berperan dalam penyediaan berbagai dokumen sekuriti, seperti paspor, meterai, pita cukai, hingga dokumen pertanahan.

    BUMN ini juga berkembang menjadi penyedia layanan digital security, termasuk sertifikat elektronik dan tanda tangan digital yang mendukung ekosistem digitalisasi nasional.(tribunnews/fin)

     

  • Ekstradisi Masih Diproses, Paulus Tannos Tetap di Penjara Singapura

    Ekstradisi Masih Diproses, Paulus Tannos Tetap di Penjara Singapura

    Singapura, Beritasatu.com – Paulus Tannos, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pemerintah di Indonesia, akan tetap ditahan di Singapura sambil menunggu laporan medis dari pihak penjara.

    Paulus Tannos, yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

    Pengadilan Singapura pada Kamis (13/3/2025) mendengar bahwa pengacara Paulus Tannos telah mengajukan permohonan jaminan, disertai dokumen yang memerinci kondisi medisnya.

    Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, telah menetap di Singapura sejak 2017 sebagai penduduk tetap dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

    Ia ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi pada 17 Januari 2025, sambil menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh Indonesia. Pemerintah Singapura menerima permintaan tersebut pada 24 Februari 2025, bersama dengan dokumen pendukung yang kini sedang ditinjau oleh otoritas berwenang.

    Pada awal pekan ini, pihak berwenang Singapura menyatakan bahwa mereka berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Paulus Tannos. Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan dalam konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses ini. 

    Namun, kecepatan proses tergantung pada keberatan yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos dan faktor-faktor lain, seperti ketersediaan jadwal sidang pengadilan.

    Kasus Paulus Tannos ini menjadi yang pertama diproses di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2023.