Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu inovasi yang memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengakses layanan pajak online adalah Electronic Filing Identification Number atau lebih dikenal dengan EFIN. Nomor identifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap transaksi elektronik yang dilakukan oleh WP tetap aman dan terverifikasi.

EFIN menjadi syarat utama bagi WP untuk dapat menggunakan berbagai layanan pajak online, seperti pembuatan kode billing, pengecekan status pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. Namun, sebelum WP bisa mengakses layanan ini, mereka harus terlebih dahulu melakukan aktivasi EFIN.

Aturan terkait EFIN ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta memastikan transaksi perpajakan berbasis elektronik tetap terjaga.

Bagi sobat PR yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya, ada dua metode yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline. Yuk, simak langkah-langkahnya agar proses pengajuan EFIN berjalan lancar!

Syarat Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Swafoto dengan memegang KTP yang sudah sesuai dengan kondisi terkini. Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi dengan lengkap. Alamat email aktif dan nomor telepon yang valid untuk menerima notifikasi dan kode verifikasi. Jika pemohon berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib melampirkan scan paspor, KITAS, atau KITAP sebagai dokumen pendukung. Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online?

Bagi sobat PR yang ingin melakukan pengajuan EFIN secara daring, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru dan pilih kategori wajib pajak pribadi. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK atau NPWP. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, kamu akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut di laman DJP Online untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Jika verifikasi berhasil, nomor EFIN akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

Pengajuan nomor EFIN secara online.

Setelah mendapatkan EFIN, kamu sudah bisa mengakses layanan perpajakan secara online.

Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Offline?

Jika kamu lebih memilih metode offline, berikut prosedur yang harus dilakukan:

Unduh formulir permohonan EFIN di situs www.pajak.go.id atau bisa langsung mengambilnya di kantor pajak terdekat. Isi formulir dengan lengkap sesuai data pribadi yang tertera di KTP atau NPWP. Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen lain sesuai persyaratan. Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di daerah tempat tinggalmu. Serahkan formulir dan dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas pajak. Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan valid, kamu akan menerima nomor EFIN langsung dari petugas pajak. Setelah memperoleh EFIN, lakukan aktivasi melalui website DJP Online dengan cara mengikuti tautan yang dikirim melalui email. Kamu akan diminta untuk mengganti password sementara yang diberikan dengan kata sandi baru sesuai keinginanmu.

Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar bisa digunakan untuk berbagai layanan pajak elektronik. Berikut caranya:

Masuk ke laman DJP Online dan pilih opsi aktivasi EFIN. Masukkan nomor EFIN yang telah diberikan oleh DJP. Kamu akan menerima email konfirmasi berisi password sementara. Klik tautan yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, ubah password dengan yang baru dan pastikan mudah diingat tetapi tetap aman.

Jangan lupa, aktivasi EFIN harus segera dilakukan agar bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan dan layanan perpajakan lainnya. Semoga panduan ini membantu dan selamat mengurus pajak dengan lebih mudah dan praktis.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News